asarpua.com

Polres Labuhanbatu Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu

Kapolres Labuhanbatu diwakili Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan perkara dugaan penggunaan SKGR diduga palsu yang telah ditingkatkan ke penyidikan, Selasa (18/11/2025). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menindaklanjuti perkara dugaan penggunaan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) rumah yang diduga palsu sebagai jaminan kepada pelapor termasuk bank, untuk meminjam sejumlah uang. Penanganan perkara saat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH kepada sejumlah wartawan, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan peminjaman uang yang dilakukan terlapor GS dan HOS tahun 2015. Terlapor, GS dan HOS disebut menyerahkan SKGR rumah sebagai jaminan.

“Pelapor menduga dokumen tersebut palsu, sehingga melaporkan GS dan HOS ke Polres Labuhanbatu,” kata Plt Kasi Humas, Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/11/2025).

Arwin menerangkan, sebelumnya, tahun 2020, pelapor sudah pernah melaporkan GS terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut telah diproses di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan telah memperoleh putusan inkrah.

Selain itu, pelapor juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait peminjaman uang yang sama, hingga kemudian melakukan permohonan eksekusi terhadap jaminan, yaitu SKGR yang diduga palsu.

“Namun, pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat dieksekusi karena berada sebagai jaminan di salah satu bank,” ungkapnya.

Terkait laporan penggunaan SKGR diduga palsu yang dibuat pada Oktober 2023, Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain memeriksa 11 saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen SKGR.

“Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan tanggal 21 Oktober 2024, tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik. Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara, dan disimpulkan bahwa terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut,” ungkap Plt Kasi Humas.

Setelah itu, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Penyidik juga telah mengikuti gelar perkara khusus di Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bagwassidik) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, tanggal 29 Oktober 2025.

“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah terlapor GS dan HOS benar menyerahkan SKGR itu kepada pelapor saat peminjaman uang tahun 2015,” sebutnya.

Iptu Arwin mengatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor, Erna Sinabang. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pengedar Narkoba di Labura Ditangkap

Lagi, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba

Operasi Zebra Dimulai, Polres Labuhanbatu Gelar Pasukan