asarpua.com

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Labura

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria inisial AH (31) lantaran mengedarkan Narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). (Foto. Asarpua.com/humas_polres)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria inisial AH (31) lantaran mengedarkan Narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Saat ditangkap, pelaku didapati menyimpan 18 bungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 16,22 gram,” jelas Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Sabtu (03/08/2024).

Selain narkotika ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa handphone android, kaleng rokok Surya Gudang Garam dan uang tunai senilai Rp194.000, diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap di Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Selasa (30/07/2024).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas pengungkapan itu, Syafrudin juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Labura.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 30,5 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi Disita

Redaktur: Martin Tarigan

Cooling System di Sekolah, Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar Hindari Perbuatan Melawan Hukum

Polisi Tangkap Pencuri Sembunyi dalam Sumur Tua Rumah Kosong di Aeknabara

Redaksi