asarpua.com

Poldasu Tangkap Petani Penjual Kulit Harimau Sumatera

ASARPUA.com – Medan – Polda Sumut (Poldasu) kembali mengungkap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang. Se­orang laki-laki IS (65) warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Langkat ditangkap karena menjual kulit Harimau Sumatera dan kulit macan dahan.

Dari tersangka, polisi menyita selembar kulit harimau (phantera trigris sumatrae) dan selembar kulit macan dahan (neofis diardi). Pengungkapan ini, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes) Roni Samtana, berkat adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus menya­mar sebagai pembeli.

“Tim penyidik membuat janji pertemuan dengan tersangka IS untuk bertransaksi. Saat transaksi itu, tim penyidik langsung membekuk tersangka dan menyita barang bukti,” terang Roni, Kamis (31/01/2019).

Tersangka IS kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Di hadapan pers, tersangka IS mengaku, kulit harimau dan kulit macan dahan itu diperoleh dari pria H (50) dan R (30), warga Kuala Simpang. “Saya hanya dititipi. Saya disuruh men­jualkannya seharga Rp17 juta,” kata IS.

IS juga mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau harimau dan macan dahan termasuk hewan yang dilindungi. “Saya enggak tahu. Kalau saya tahu, pasti saya tidak mau melakukan ini,” katanya.

Mengenai dua tersangka lainnya yang identitasnya dibo­corkan oleh IS, Polda Sumut berencana mem­burunya. “Ke­duanya akan kami kejar,” pungkas Roni. (as-15)

Related News

Poldasu Gencar Buru Narkoba, Terbaru 2252 Jaringan Ditangkap

Redaksi

Tim Elang Opsnal Intelmobsu Terima Penghargaan dari Dansat Brimob Poldasu

Redaksi

Operasi Lilin Toba 2024 berakhir, Poldasu Berhasil Turunkan Angka Lakalantas