ASARPUA.com – Medan – Polda Sumut (Poldasu) kembali mengungkap perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang. Seorang laki-laki IS (65) warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Langkat ditangkap karena menjual kulit Harimau Sumatera dan kulit macan dahan.
Dari tersangka, polisi menyita selembar kulit harimau (phantera trigris sumatrae) dan selembar kulit macan dahan (neofis diardi). Pengungkapan ini, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes) Roni Samtana, berkat adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus menyamar sebagai pembeli.
“Tim penyidik membuat janji pertemuan dengan tersangka IS untuk bertransaksi. Saat transaksi itu, tim penyidik langsung membekuk tersangka dan menyita barang bukti,” terang Roni, Kamis (31/01/2019).
Tersangka IS kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Di hadapan pers, tersangka IS mengaku, kulit harimau dan kulit macan dahan itu diperoleh dari pria H (50) dan R (30), warga Kuala Simpang. “Saya hanya dititipi. Saya disuruh menjualkannya seharga Rp17 juta,” kata IS.
IS juga mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau harimau dan macan dahan termasuk hewan yang dilindungi. “Saya enggak tahu. Kalau saya tahu, pasti saya tidak mau melakukan ini,” katanya.
Mengenai dua tersangka lainnya yang identitasnya dibocorkan oleh IS, Polda Sumut berencana memburunya. “Keduanya akan kami kejar,” pungkas Roni. (as-15)