asarpua.com

Poldasu Musnahkan 21.632 Lembar Uang Palsu

ASARPUA.com – Medan – Polda Sumut Utara (Poldasu) bersama Bank Indonesia (BI) musnahkan uang palsu lebih dari 21.632 lembar. Pemusnahan dilakukan di lobby utama Polda Sumut . Rabu (14/08/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya  Pemusnahan terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre  ( BI- CAC ) dan seluruh uang palsu ini telah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeri kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan pada tanggal 1 Maret  2019.

Wiwiek Sisto  Widayat  selaku Direktur eksekutif BI pada keteranganya menjelaskan bahwa uang palsu ini ditemukan dalam temuan setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kedalam BI

“Ini merupakan kali pertama kali dilakukan di Sumatera Utara pemusnahan uang palsu dari 21 632 bilyet uang palsu yang ditemukan pada proses setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kepada BI. Ini adalah temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018.

Dari lembaran uang palsu itu memang yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50.000 dan 100.000,” ucap Direktur eksekutif Bank Indonesia Cabangnya Sumut.

Katanya lagi, pemusnahan ini berkat kerja sama antara Poldasu, BI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara.

Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Poldasu dan jajaranya telah melakukan penanganan kasus uang palsu sebanyak 27 kasus, 24 kasus sudah diselesaikan sementara 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,” ucap Kapoldasu.

Perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37  diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri dan disaksikan Ka.kanwil Bea Cukai, Ibu Oza Olivia, Wakajatisu, Sumardi, Kabinda Sumut,  Para pejabat lama Poldasu. (Asarpua)

Related News

Sukseskan UTBK SBMPTN 2020 Unimed Lakukan Persiapan

Redaksi

Gubsu dan CI Indonesia Bahas Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Redaksi

Mayjen TNI Rafael Granada Baay Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan di Madiun

Redaksi