ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya melimpahkan 5 tersangka dugaan kasus suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara ke kejaksaan.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan lima tersangka yang dilimpahkan adalah AH selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, MD selaku Kaban Kepegawaian Pengembangan dan SDM, F selaku pihak swasta yang juga adik mantan bupati.
Tersangka lain DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
“Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu),” ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/07/2024).
Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batubara Z, terhitung 29 Juni lalu.
Dengan begitu, jumlah tersangka saat ini terkait kasus tersebut berjumlah enam orang. Namun, baru lima tersangka yang sudah rampung penyidikannya.
“Info yang saya terima, hari Kamis (25/07/2024) panggilan kedua,” pungkasnya. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring