asarpua.com

Gagalkan Penyelundupan Moge dari Thailand, Poldasu Tangkap Lima Pelaku

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal seperti sepeda motor gede (Moge) dan sparepart dari Thailand. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal seperti sepeda motor gede (Moge) dan sparepart dari Thailand. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku.

“Kelima pelaku masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS,” ungkap Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan di Aula Tribrata Mapoldasu, Selasa (04/06/2024).

Sementara dua pelaku lain, yakni SB dan HN, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Agung lanjut membeberkan, barang-barang ilegal tersebut terdiri dari Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian tiga unit Vespa, 2 unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart dan 63 ekor ayam siam.

Menurutnya, dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” jelas Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/05/2024). Di mana prajurit Intel Kodam I/BB mengamankan dua mobil truk bermuatan di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil pengembangan, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut ditemukan di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu adalah barang bekas yang diimpor/dibeli dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” terang Agung.

Pihaknya pun kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda lima miliar,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Related News

Poldasu Tangkap 3 Warga Riau, Peras Anggota DPRD Lewat Medsos

Redaksi

Kapoldasu Ajak Keluarga Besar Pujakesuma Asahan Tetap Kompak

Redaksi

Kapoldasu Serahkan 35 Unit Randis Kepada Ditlantas Poldasu

Redaksi