ASARPUA.com – Madina – Terkait penambangan emas tanpa Izin oleh PT Capital Mining Hutana (CMH) yang berada di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga bayu Kabupaten Madina Sumatera Utara di minta kepada Poldasu Agar memanggil pengurus KUD Rimbo Tuo yang diduga melakukan kerjasama tentang perusakan lahan, Lingkungan Hidup dan Ekosistem.
KUD Rimbo Tuo kelurahan tapus bergerak di bidang perikanan dan pertanian sesuai dengan AD/ART kok malah kerjasama dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Diindikasi perusahaan PT Capital Mining Hutana kerjasama dengan KUD Rimbo Tuo dengan diberikan kompensasi setiap bulan nya

Kerusakan lahan hutan rimbo tuo diduga kuat atas kerjasama kedua belah pihak,sehingga tidak memikirkan apa dampak buruk terhadap generasi penerus nanti nya. Dilain sisi atas penambangan emas ini juga merugikan negara karna air tanah dan udara dikuasai oleh negara yang tertuang di dalam Undang Undang,” kata Ketua DPC MPI Lingga Bayu Mhd Rasyid Nst Jumat (03/07/2020).
Terkesan kebal hukum itulah yang pantas saat ini disebut buat tambang emas PT CHM, tanpa ada Izin Exsplorasi selama kurang lebih tiga tahun menggeruk kekayaan alam di bumi gordang sembilan hanya bermodalkan surat kerjasama dengan KUD Rimbo Tuo mereka berani mengangkangi Peraturan dan tidak pernah merasa takut akan konskuensi yang mereka lakukan dari aparat penegak hukum.
Terkait hasil Rapat Anggaran Tahunan (RAT) yang di adakan di kantor KUD Rimbo Tuo tahun lalu yang di hadiri dinas Koperasi kab.madina dinilai bertentangan dan diduga tidak sesuai dengan aturan perkopersian di Indonesia.
Diharapkan kepada bapak Kapoldasu agar memanggil pihak pihak yang terkait didalam persoalan indikasi pelanggaran yang dilakukan KUD Rimbo Tuo dan PT CMH atas dugaan pelanggaran perusakan lahan, Lingkungan Hidup dan Ekosistem masyarakat kelurahan tapus. (asarpua)
Penulis: Benny Fatahillah Lubis