asarpua.com

Polda Sumut Gulung Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Medan

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan. (Foto. Asarpua.com/ Humas Polda Sumut)

ASARPUA.com – Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ada 8 pelaku yang ditangkap petugas kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (170/9/2025).
Adapun 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

“Benar,Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” kata Siti, Minggu (21/09/2025).

Siti menjelaskan bahwa bayi yang diperdagangkan itu berusia 3 hari. Dari total 8 pelaku, 7 diantaranya merupakan wanita.
“Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Adapun kedelapan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Saat sekarang ini, penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan. Ancaman hukuman (kepada para pelaku) maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya . (Asarpua)

Penulis ; Serasi Sembiring

Related News

Disbun Provsu Sosialisasikan Program Peremajaan Kelapa Sawit di Sergai

Redaksi

Komisi D DPRD Medan akan Gelar RDP Terkait Runtuhnya Cafe di Ringroad

Redaksi

Antisipasi Rabies, Pemkab Karo Vaksinasi Anjing di Desa Bunuraya Tigapanah

Redaksi