asarpua.com

Plt Walikota Hadiri Pelantikan Ketua PN Medan

ASARPUA.com – Medan – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menghadiri pelantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno SH MHum di Ruang Cakra 1 Gedung PN Medan Kelas 1A Khusus, Jalan Pengadilan Medan, Senin (11/11/2019). Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

Selain Plt Walikota Akhyar Nasution, hadir juga Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga SSos serta unsur Forkopimda Kota Medan.

Plt Walikota Akhyar Nasution dalam kesempatan itu menyebutkan yakin, Ketua PN Medan Kelas I Khusus yang dilantik dan diambil sumpahnya saat ini maupun Ketua PN Medan Kelas I Khusus sebelumnya, merupakan praktisi hukum yang mempunyai kemampuan mumpuni dan bisa diandalkan jika berhadapan dengan berbagai proses hukum.

“Semoga tugas yang saudara emban akan menjadi amanah yang mampu dipertanggungjawabkan di mata hukum negara maupun di hadapan Tuhan,” kata Akhyar.

Selanjutnya Akhyar Nasution mengatakan, rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyegaran dan  pembenahan internal. Dikatakannya, promosi dan mutasi merupakan kebijakan strategis MA untuk memastikan bahwa pimpinan peradilan diiisi oleh orang-orang yang berkompeten dan bersemangat dalam penegakan hukum.

Dengan pengambilan sumpah dan pelantikan yang dilakukan, Akhyar berharap agar Ketua PN Medan Kelas I A Khusus dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, teliti, cermat serta kehati-hatian. Di samping itu juga senantiasa berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Atas nama seluruh jajaran Pemko Medan, saya mengucapkan selamat kepada Ketua PN Medan Kelas I A Khusus. Semoga amanah yang dipercayakan ini dapat dijalankan dengan baik dan mampu menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Sedangkan kepada pejabat yang lama, saya ucapkan terima kasih atas pengabdiannya dan selamat bertugas di tempat yang baru,” ungkapnya. (as-01)

Related News

Sambut Geopark Kaldera Toba Pemkab Karo Terus Benahi Tongging

Redaksi

8 Koruptor di Sumut Dapat Remisi 15 Hari Hingga 2 Bulan

Redaksi

Akhyar Apresiasi Budi Daya Ikan Air Tawar di Pekarangan Rumah

Redaksi