asarpua.com

Plt Bupati Labuhanbatu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 51 Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Plt Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa, unsur Forkopimda, Sekda Ir Hasan Heri Rambe, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan SH, inspektur Ahlan Ritonga dan lainnya, foto bersama 51 kepala desa yang dikukuhkan, Kamis (12/09/2024), di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. (Foto. Asarpua.com/dikla)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 51 kepala desa, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Kamis (12/09/2024).

Ellya Rosa menyebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.

Sesuai UU tersebut, Plt Bupati membuat Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/307/DPMD/2024, tanggal 11 September 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Labuhanbatu.

“Selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya. Mulai hari ini, masa jabatan saudara-saudari kepala desa resmi mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” sebut Ellya Rosa.

Dia berharap, dengan bertambahnya masa jabatan yang akan dijalani, semakin meningkatkan pula semangat dan kinerja kepala desa untuk mengabdi dan melayani masyarakat di desa masing-masing.

Pada kesempatan itu, ia mendorong para kepala desa paling lambat 3 bulan ke depan harus menyusun dan menetapkan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan masing-masing camat agar memberikan pembinaan kepada para kepala desa terkait penyusunan review RPJMDes,” ujarnya.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) dan Alokasi Dana Desa (ADD), ia menyarankan agar kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya lebih efektif, transparan serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup bimbingan dan arahannya, Plt Bupati berpesan kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung dan mengawal tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.

“Mari jaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitas di wilayah desa masing-masing,” ajaknya.

Pengukuhan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Ir Hasan Heri Rambe, Asisten Umum Zaid Harahap, Kepala Bappeda Hobol Rangkuti, Kadis PMD Abdi Jaya Pohan SH, inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan Ritonga, TP PKK dan istri/suami dan keluarga kepala desa yang dikukuhkan. (Asarpua)

Related News

Plt Bupati Lepas Kafilah Labuhanbatu Ikuti MTQ Tingkat Provsu

Forkopimda Labuhanbatu Tandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Stunting

Pemkab Labuhanbatu Peringati Haornas 2024