asarpua.com

Pergantian Pasangan Balon Independen Pilkada Karo 2020

ASARPUA.com – Kabanjahe –  Surat permohonan pergantian pasangan yang di ajukan oleh Cuaca Bangun ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Karo telah menindaklajutinya dengan menggelar rapat pleno, dan memutuskan permohonan tersebut harus dilakukan klarifiksi lanjutan.

Demikian disampikan Ketua KPUD Karo ,Gemar Tarigan ST,kepada wartawan melalui layanan WhatsApp, Senin (24/08/2020).

Menurut Gemar, surat permohonan pergantian pasangan yang di ajukan oleh Cuaca Bangun ke KPUD Karo di sampaikan pada 19 Agustus 2020. Setelah itu,pihak KPUD Karo menyurati Cuaca Bangun,bahwa surat yang di kirim masih terdapat kesalahan dan di minta untuk di perbaiki.

Selanjutnya,Kata Gemar,pada 21 Agustus 2020,pihak Cuaca Bangun kembali mengirimkan surat ke KPUD Karo dan berkas tersebut sudah benar.

Untuk proses selanjutnya,KPUD Karo pada 22 Agustus 2020 melakukan klarifikasi ke Calon Wakil Bupati Agen Morga Purba dan ke Rumah Sakit Bayangkara. Dari  hasil klarifikasi tersebut,KPUD Karo mengelar rapat pleno pada 23 Agustus 2020 dan memutuskan harus di lakukan klarifikasi lanjutan dan pada Senin (28/8/2020)  ke Rumah Sakit Bayangkara di Medan.

“Masuk ke Kpu tgl 19 Agustus, tgl 20 di kirim KPU surat ke CB, bhw surat yg di kirimkan ada kesalahan dan KPU minta untuk diperbaiki. Kemudian pada tgl 21 Agustus 2020 di balas oleh CB dan suratnya sdh benar.  Pada tgl 22 Agustus 2020  KPU melakukan  klarifikasi ke AMP(Agen Morgan Purba) dan RS Bayangkara. Tanggal 23 Agustus 2020 KPU rapat pleno dan memutuskn harus dilakukan klarifikasi lanjutan, krn saat klarifikasi kmaren krn hr Sabtu, pimpinan RS tdk ditempat,,dan tgl 24 Agustus 2020 KPU kembali melakukan klarifikasi lanjutan/ulang ke RS Bhayangkara” ujar Gemar Tarigan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Abraham Tarigan S.Sos.(Foto. johni sembiring)

Komesioner Bawaslu divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Abraham Tarigan yang di konfirmasi ASARPUA.com di kantornya Senin (24/08/2020) mengatakan, bahwa pihak KPUD Karo ada memberitahukan ke Bawaslu Kabupaten Karo tentang permohonan pergantian pasangan yang di ajukan oleh Cuaca Bangun.

Sementara, tentang proses klarifikasi surat kesehatan calon wakil Bupati Agen Morgan Purba,pihak Bawaslu ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap KPUD Karo.

“Kita (Bawaslu) memang harus ikut didalam setiap tahapan dan proses. Terkait dengan proses klarifikasi kita tidak dilibatkan, tetapi terlibat didalam prosesnya. Karena ada kewajiban kita melakukan pengawasan disetiap tahapan yang dilakukan oleh rekan-rekan KPU. Kemaren kita ke Rumah Sakit Bhayangkara di Medan kamipun ikut. Kemaren itu saya bersama pak Nggeluh Sembiring dan hari ini Senen (24/08/2020) ibu Eva Juliani br Pandia (Ketua Bawaslu Karo) yang ke Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Abraham Tarigan.

Ketika disinggung bagaimana hasil klarifikasi di Rumah Sakit Bhayangka Abraham mengelak membeberkannya.

“Disitu kita masuk hanya memastikan bahwa hal yang dilakukan KPU itu sesuai regulasi terkait dengan konten dan muatan yang diperiksa dan diselidiki,” ungkap Tarigan. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring

Related News

Panglima TNI dan Kapolri di Medan, Gubsu Ingin Kedamaian Tetap Terjaga

Redaksi

Medan Deli Juara Umum, Semoga Cita-Cita Bobby Nasution Jadikan Medan Kota Atlet Terwujud

Redaksi

Pemprovsu Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan P APBD 2019

Redaksi