ASARPUA.com – Medan – Untuk mempercepat penanggulangan banjir di Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menyambut baik konsep yang ditawarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Antara lain mengembalikan air hujan ke bumi dan tidak membiarkan air terbuang ke selokan atau sungai.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi acara Sosialisasi Pengendalian Banjir DAS Belawan, Deli, Percut, dan Padang, Kamis (19/09/2019), di Ruang Rapat Gubsu, Lantai 10, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro 30, Medan.
Hadir di antaranya Direktur Sungai dan Pantai Dirjen SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Roy Pardede, Kadis PSDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Alfi Syahrizal, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Bappeda Deliserdang, Serdangbedagai dan Kota Medan, para konsultan dan jajaran Direktorat Sungai dan Pantai Dirjen SDA.
Gubsu mengatakan akan segera menyatukan program dengan kabupaten/kota dan berbagai pihak terkait lainnya, guna percepatan pelaksanaan pengendalian banjir di Sumut, khususnya di Kota Medan. “Medan itu ibu kotanya Sumut, pengendalian banjir ini sangat penting,” ujarnya.
Permasalahan banjir ini, lanjut Gubernur, sudah lama tidak bisa diatasi, dan ini merupakan problem yang umum bagi kota yang sedang berkembang. “Oleh karenanya marilah kita sama-sama peduli dan berkomitmen untuk mengendalikan banjir. Apapun alasannya Desember 2022 masalah banjir harus sudah selesai,” ujar Gubsu.
Sebelumnya, Direktur Sungai dan Pantai Dirjen SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko memaparkan konsep penanggulangan banji di Sumut. Salah satu upaya yang akan dilakukan untuk pengendalian banjir adalaa dengan meninggalkan konsep pematusan air hujan atau membuangnya langsung ke laut. Pola pikir dan budaya yang harus ditanamkan adalah bagaimana untuk mempertahankan air hujan selama mungkin di darat.
“Kembalikan air hujan ke bumi, jangan biarkan terbuang ke selokan atau ke sungai. Mari memanen air hujan,” sebut Jarot.
Karena berbicara tentang banjir, lanjut Jarot, bahwa banjir tidak bisa diatasi. Banjir hanya bisa dikendalikan, dikurangi dan dieliminir. Karena itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat membuat suatu peraturan, baik itu di kawasan permukiman maupun perkebunan untuk membuat penampungan air, seperti embung, long storage, kolam retensi, sumur serapan dan lubang inlet. (as-01)