ASARPUA.com – Medan – Selain penting dan strategis untuk menjamin keutuhan wilayah dan penegakan kedaulatan NKRI, pengelolaan perbatasan negara juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya saing masyarakat perbatasan. Sehingga dapat mengimbangi atas aktivitas sosial ekonomi masyarakat negara tetangga.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diwakili Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretriat Daerah Provinsi Sumut Zonny Waldi ketika membuka secara resmi seminar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 di Ballroom Hotel Le Polonia Jalan Sudirman Medan, Rabu (31/10/2018).
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kondisi kawasan perbatasan memperlihatkan kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat perbatasan di Indonesia dengan negara tetangga,” katanya.
Batas daerah, katanya, merupakan salah satu unsur yang dijadikan dasar bagi eksistensi satu daerah, baik itu dalam lingkup negara maupun desa. Pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah, dimana di dalamnya mengandung makna teritorial derah.
Disampaikan juga, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, kiranya dapat menjadi arahan dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan negara di Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber Dr Ir Max Pohan CES MA (Koordinator Kelompok Ahli BNPP), Ir Kartika Listriana MPPm (Kabid Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi, Kemenko Perekonomian), dan Rahma Jualianti ST MSc (Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan, Kementerian ATR/BPN). (as-01)