26/04/2025
asarpua.com

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kualuh Hilir

Tersangka pengedar sabu di Kelurahan Tanjungleidong, HPC (36), ditangkap di rumahnya, Jalan Masjid, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuhleidong, Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (11/11/2024). (Foto. Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labura – Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, menangkap HPC (36), pengedar sabu. Pria itu diringkus dari rumahnya, di Jalan Masjid, Kelurahan Tanjungleidong, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (11/11/2024).

“Penangkapan terhadap pengedar sabu itu sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia bebas dari Narkoba,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktifitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang telah meresahkan di Kelurahan Tanjungleidong.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ramses Panjaitan menginstruksikan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga,” sebutnya.

Tiba di TKP sekitar pukul 23.10 WIB, tim petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan, sedang berada di ruang tamu rumahnya.

“Tim langsung mengamankan HPC. Tim juga menggeledah badan dan rumah HPC serta menemukan sabu 4 bungkus (plastik klip transparan),” sebut Syafrudin.

Barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut, 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu (narkotika) dengan berat total 4,48 gram (bruto).

Selain itu, tim juga mengamakan timbangan elektrik, 2 batang pipet plastik berbentuk sekop, puluhan lembar plastik klip kosong dan 3 unit ponsel.

“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kasi Humas juga mengimbau agar masyarakat turus aktif melaporkan aktifitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, untuk bersama-sama dengan Polres Labuhanbatu memerangi peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba, dalam menjaga lingkungan yang aman.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktifitas terkait peredaran narkoba demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” katanya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Bagi-bagi Takjil, Satlantas Polres Labuhanbatu Ajak Warga Tertib Lalu Lintas

Miliki Belasan Paket Sabu, Warga Labuhanbilik Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap Polsek Aek Natas

Redaktur: Martin Tarigan