ASARPUA.com – Labura – Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (16/01/2025).
Pelaku EGM alias Hen (24) Warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, diamankan beserta barang bukti Narkoba jenis sabu yang disembunyikan di gudang kosong di Desa Kampung Pajak.
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina menerangkan, penangkapan berkat laporan masyarakat yang mencurigai terkait peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Ia lalu memerintahkan tim nya untuk melakukan penyelidikan intensif.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex berisi sabu.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam satu kotak rokok,” ungkap Yustina kepada wartawan, Minggu (19/01/2025).
Yustina menyebut, bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan, bahwa tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Syafrudin.
Saat ini, terhadap tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan