ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pengangkatan dan pelantikan 2 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama (eselon II) di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, atas nama Indra Sila (Sekretaris DPRD) dan Raja Lontung Mahmud Ritonga (Kepala Dinas Kesehatan) yang dilantik pada 25 November 2024, dinilai tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang diperoleh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaudit proses pengangkatan dan pelantikan kedua pejabat Pemkab Labuhanbatu tersebut. Menurut informasi, hasil audit Manajemen ASN yang dilakukan BKN terkait pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama Pemkab Labuhanbatu tersebut, berdasarkan pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, disebutkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Berdasarkan informasi tersebut, BKN memperoleh dokumen pendukung terkait pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama Pemkab Labuhanbatu tanggal 25 November 2024.
Bahwa sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 Nomor: B/707/M.SM.02.03/2024 tanggal 12 September 2024 yang pada intinya menyetujui hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan menginformasikan bahwa sesuai ketentuan pasal 107, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, usia peserta seleksi terbuka paling tinggi 56 tahun 0 (nol) hari pada saat ditetapkan/dilantik sebagai PPT Pratama.
Kemudian, BKN telah menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pertimbangan Teknis Pengangkatan PPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang pada intinya memberikan pertimbangan kepada Plt Bupati Labuhanbatu untuk memilih 1 dari 3 nama calon terbaik untuk diangkat dan dilantik untuk masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan masa berlaku pertimbangan teknis sampai tanggal 20 Oktober 2024.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan PPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Nomor: 100.2.2.6/5350/SJ tanggal 18 Oktober 2024 yang pada intinya menyetujui Plt Bupati Labuhanbatu untuk mengangkat dan melantik PPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak 2 orang.
Plt Bupati Labuhanbatu telah melakukan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama terhadap 2 PNS atas nama Indra Sila dan Raja Lontung Mahmud Ritonga. Pengangkatan dan pelantikan itu berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/1672/BKPP-1/2024 tanggal 25 November 2024 untuk pengangkatan Indra Sila SSos, NIP 196809301990071001 sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/7244/BKPP-I/2024 tanggal 25 November 2024 untuk pengangkatan Raja Lontung Mahmud Ritonga MKM, NIP 198104242011011008 sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, BKN juga disebut telah menginformasikan hasil audit tersebut kepada Plt Bupati Labuhanbatu bahwa BKN telah melakukan Audit Manajemen ASN terhadap permasalahan dimaksud.
Audit Manajemen ASN difokuskan untuk melakukan verifikasi, validasi, identifikasi dan analisis terkait dengan pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Proses dimaksud dilakukan dengan memastikan kesesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta rekomendasi dan persetujuan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), BKN dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama pada tanggal 25 November 2024.
Berdasarkan Audit Manajemen ASN yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil bahwa: Pengangkatan PPT Pratama atas nama Indra Sila, NIP 196809301990071001 untuk Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
BKN beralasan, bahwa saat yang bersangkutan dilantik, pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku; dan saat yang bersangkutan dilantik, usianya sudah lebih dari 56 tahun, 1 bulan 25 hari.
Pengangkatan PPT Pratama atas nama Raja Lontung Mahmud Ritonga, NIP 198104242011011008 untuk Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, karena saat yang bersangkutan dilantik pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku.
Untuk menjamin pelaksanaan Manajemen ASN sesuai dengan NSPK, BKN menyarankan Plt Bupati Labuhanbatu untuk menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN, dengan melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/1672/BKPP-I/2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat Indra Sila ke dalam jabatan Sekretaris DPRD Labuhanbatu. Kemudian melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/7244/BKPP-I/2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat Raja Lontung Mahmud Ritonga ke dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti pembatalan atau pencabutan keputusan pengangkatan kedua pejabat dimaksud dengan mengajukan perpanjangan pertimbangan teknis kepada Kepala BKN sebelum menetapkan kembali keputusan pengangkatan PPT Pratama Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Plt Bupati diminta mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana telah disampaikan BKN, dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada Kepala BKN paling lama dalam waktu 14 hari kerja. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan