asarpua.com

Pengadilan Tinggi Medan Kabulkan Eksepsi Pemkab Karo, Dalam Gugatan Masyarakat Desa Partibi Lama

Pengadilan Tinggi Medan kabulkan Eksepsi Pemkab Karo, atas gugatan masyarakat desa partibi lama. (Foto. Asarpua.com/dikkar)

ASARPUA.com – Karo – Melalui gugatan masyarakat Desa Partibi Lama,Pemerintah Kabupaten Karo selaku Terbanding I, semula Tergugat I dalam Perkara Perdata Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Kbj, dari Kuasa Hukumnya telah terima pemberitahuan terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 699/Pdt/2023/PT MDN tanggal 11 Januari 2024, melalui Relaas Pemberitahuan pada tanggal 05 Februari 2024, dan telah menerima Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dimaksud pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 (20/02/2024).

Yang pada prinsipnya memutuskan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Nomor 65/PDT.G/2022/PN KBJ Tanggal 17 Oktober 2023, yang dimohonkan banding tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh para pembanding semula para penggugat.

Dalam pertimbangan hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yakniDR. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H,Kurnia Yani Darmono, S.H., M.H danDr. Agus Rusianto, S.H., M.H.,

Oleh karnanya menyatakan bahwa dasar persengketaan yang dirumuskan dan tuntutan dalam gugatan, perkara a quo merupakan sengketa yang terjadi antara Para Penggugat dengan Para Tergugat serta turut Tergugat adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa (vide Posita Gugatan pada Uraian Fakta angka 1 sampai dengan 31 dan Petitum angka 2).

Maka berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (OnrechtmatigeOverheidsdaad), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatdan Turut Tergugat (Bupati Karo), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, BPBD Kabupaten Karo, UPT Kesatuan Perlindungan Hutan XV Kabanjahe, Camat Merek Kabupaten Karo, Kepala Desa Partibi Lama), sebagaimana didalilkan oleh Para Pembanding/ semula Para Penggugat mesti diajukan dan menjadi kewenangan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),bukan menjadi kewenangan peradilan umum (vide Putusan halaman 32 sampai dengan 34).

Diketahui bahwa oleh karena peradilan umum in casu Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka Putusan Pengadilan Negeri KabanjaheNomor 65/ Pdt.G/2022/ PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan (vide Putusan halaman 34).

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum dimaksud, maka sesuai ketentuanPasal 192 RBg, kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dinyatakan sebagaiPIHAK YANG KALAH dan DIHUKUM untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini dalam kedua tingkat peradilan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan Eksepsi Tergugat I (Bupati Karo) dan Turut Tergugat (Kepala BPBD Kabupaten Karo) terkait Kewenangan AbsolutPengadilan Negeri Kabanjahe dalam Perkara a quo.

Dalam hal ini, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut telah mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo Namun, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut telah menguatkan kedudukanPemerintah Kabupaten Karo sebagai penerima yang sah atas KawasanTukar Menukar seluas 480,11 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, dan Kehutanan R.I. Nomor SK.547/MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/ 10/ 2017.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut, menjadi dasar Pemerintah KabupatenKaro dalam menyelesaikan kegiatan percepatan Lahan Usaha Tani (LUT),Masyarakat Pengungsi Relokasi Tahap III berdasarkan SK.547/MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/ 10/ 2017, diantaranya melakukan pembersihan lahan berupa pentraktoran,melaksanakan pembagian bibit kepada Masyarakat Pengungsi untuk ditanami pada masing-masing lahan yang telah ditentukan, dan kegiatan lainnya untuk percepatan penyelesaian Relokasi Tahap III.

Demikian disampaikan, agar masing-masing Pihak dapat menerima dan menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 699/Pdt/2023/PT MDN dimaksud. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Sumut Kini Punya Museum Sejarah Alquran

Redaksi

Bupati Sergai Saksikan Rapid Test 2.200 Karyawan PT Aqua Farm Nusantara

Redaksi

Ratusan Warga Hadiri HBH Dikediaman Wabup Sergai

Redaksi