asarpua.com

Edarkan Sabu, Warga Labuhanbatu Ditangkap Polisi

Seorang warga di Kabupaten Labuhanbatu ditangkap pihak kepolisian setempat, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang warga di Kabupaten Labuhanbatu ditangkap pihak kepolisian setempat, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku IS (28) Warga Jalan Sere Lingkungan Bangsal Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu sesuai pesan tertulisnya, Selasa (20/02/2024).

Dijelaskan Parlando, pengungkapan ini berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di Lingkungan Bangsal Kelurahan Padangmatinggi.

Informasi itu ditindaklanjuti. Pada Minggu (18/02/2024) sekira pukul 18.40 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 16 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,37 gram bruto.

“Pelaku IS berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Parlando kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba sesuai tagline Poldasu, yaitu narkotika musuh bersama yang disampaikan Kapoldasu Irjen Agung Imam Effendi. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Jaga Kantor KPU dan Bawaslu Usai Pemilu 2024

Polisi Tangkap Dua Wanita Kasus Perdagangan Anak di Labura

Lagi, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba