asarpua.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan penertiban pedagang Pasar Peringgan Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (09/07/2018). Penertiban berlangsung aman dan terkendali dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan didampingi Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya bersama instansi terkait.
Kasat Pol PP M.Sofyan, menegaskan penertiban pedagang Pasar Peringgan dilakukan termasuk bagi pedagang Kaki Lima (PK-5) yang berada di luar Pasar Peringgan. Penertiban dilakukan bersama instansi terkait dalam tugas melaksanakan tugas pengambilalihan Pasar Peringgan yang selama ini dikuasai sepihak oleh pedagang dan melakukan upaya-upaya penolakan terhadap pengelolaan Pasar Peringgan oleh pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Pemko Medan.
Berkat pendekatan dan dialog persuasif yang dilakukan tim penertiban akhirnya para pedagangpun Pasar Peringgan maupun para PK-5 dapat menerima dan memahami kebijakan yang ditetapkan oleh Pemko Medan.
“Sebenarnya penolakan-penolakan yang dilakukan para pedagang terhadap kehadiran pihak ketiga sebagai pengelola yang dihunjuk pemerintah kota dapat mangakibatkan kerugian-kerugian bagi para pedagang”, kata M Sofyan.
Kehawatiran inilah menjadi pertimbangan bagi para pedagang sehingga menolak adanya pihak ketiga sebagai pengelola Pasar Peringgan. Keinginan para pedagang Pasar Peringgan dalam pengelolaannya lebih baik dikelola oleh Pemko Medan, namun dalam pada kenyataannya Pemko Medan sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelolanya.
Penertiban berjalan dengan damai. Tidak ada  pengangkatan barang-barang milik pedagang oleh petugas, hanya saja bagi pedagang pedagang kaki lima yang berada di luar pasar diperintahkan petugas Satpol PP untuk masuk ke dalam, hal ini dapat dimaklumi oleh pedagang untuk menjaga kekondusifan, akhirnya para pedagang menurutinya untuk masuk ke dalam pasar, ungkap Sofyan. (as-01)