ASARPUA.COM – Medan – PT. Parbens telah memulai aktivitas atas pengelolaan Pasar Peringgan Jalan Iskandar Muda Medan. Kendati diwarnai kericuhan kecil, Perusahaan yang dipercaya Pemerintah Kota (Pemko) mengelola salah satu pasar tertua di Kota Medan tersebut berhasil masuk dan berkantor di sana, Rabu (01/08/2018).
Mengantisipasi terjadinya keributan, masuknya PT Parbens ini dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Polrestabes Medan, Kodam Koramil serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan setempat. Pada saat itu, plang yang menunjukkan Pemko Medan sebagai pengelola Pasar Peringgan dicabut oleh petugas Satpol PP.
Awalnya pedagang menolak pengelolaan Pasar Peringgan dikelola oleh pihak ketiga karena mereka merasa dirugikan. Pendekatan dilakukan secara persuasif namun tegas oleh para aparat berhasil menenangkan pedagang yang salah paham ini.
Pada kesempatan itu Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP, Rakhmat Harahap, menyatakan bahwa Pemko Medan telah bekerja sama dengan pihak PT. Parbens untuk mengelola Pasar Peringgan. Namun PT. Parbens tidak diizinkan masuk ke dalam pasar, sehingga Satpol PP ini bertugas untuk mengamankan PT. Parbens masuk mengambil alih pengelolaan pasar pringgan.
“Sebenarnya disini kita tugasnya mengamankan saja. Karena sebetulnya ini tidak ada sangkut pautnya dengan pedagang. Toh ini cuma pengalihan pengelolaan. Ya pedagang tetap diizinkan untuk tetap berdagang di pasar ini,” ungkap Rakhmat. (as-01)