asarpua.com

Penambangan Pasir Illegal di Desa Suka, Resahkan Warga

ASARPUA.com -Tanah Karo – Aktivitas penambangan pasir (galian C ) illegal di hulu sungai membuat air Lau Mbelin Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo menjadi keruh seperti bercampur lumpur. Hal ini tentu membuat resah warga yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi dan cuci.

Penambangan pasir yang sebagian menggunakan alat berat (becko) tidak saja meresahkan warga karena air dihilir tidak dapat dipergunakan lagi tetapi juga merusak pipa air minum milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem Kabanjahe. Dengan rusaknya pipa saluran air minum tersebut maka dengan sendirinya pasokan air bersih ke Desa Suka Kecamatan Tiga Panah Karo menjadi terganggu. Bahkan air bersih sama sekali tidak dapat mengalir. Hal ini tentu menambah penderitaan bagi masyarakat.

 “Bukan warga desa kami saja yang resah, masih ada beberapa desa lainnya juga yang terdampak. Air sungai sudah menjadi kuning bercampur lumpur akibat aktifitas galian C selama ini. juga pipa air minum dari PDAM untuk mengaliri air ke pemukiman warga telah pecah terkena kerukan alat berat,” ujar salah seorang warga yang mengaku bermarga Ginting (45) kepada sejumlah wartawan termasuk kru ASARPUA.com, di halaman gedung DPRD Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senen (14/01/2019).

 Ginting berharap, agar pihak terkait secepatnya mengatasi masalah tersebut. Apalagi menurutnya sungai Lau Mbelin masih dimanfaatkan sejumlah warga untuk kebutuhan mandi dan cuci.

 “Kalau tidak sesegera mungkin diatasi maka tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan demo sampai masalah nya dapat dituntaskan. Bagaimanapun juga, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah membuat kami resah dan sangat terganggu,” ancam Ginting.

Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup yang memang tupoksi sekaitan dengan pelestarian lingkungan sangat diharapkan dapat bertindak untuk menyelesaikan keresahan warga.  Juga seharusnya meninjau ulang atas izin yang telah di keluarkan. Menindak para penambang-penambang yang belum memiliki Upaya Kelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Apalagi kegiatan galian C yang sudah membuat warga menderita.

“ Kalau seandainya Izin usaha Galian C itupun ada hanya membawa bencana buat warga maka diharapkan Dinas Lingkungan Hidup harus turun memantau kondisi seperti ini. Jangan cuma menunggu aja di kantor. Tengok sungai kami yang sudah sangat tercemar akibat galian C. Jangan sampai kearifan lokal yang ada bakal rusak,”ujarnya mengakhiri.

Mendengar keluhan warga membuat anggota DPRD Karo Ramli Sitepu, SH menjadi berang. Menurut politisi dari Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) ini,segala sesuatu kegiatan yang sifatnya dapat meresahkan warga disekitar kegiatan dimaksud maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan. Setidaknya segala sesuatunya harus ditinjau kembali.

“Kalau galian C atau penambangan pasir di hulu sungai penyebab keruhnya air Lau Mbelin Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah itu, maka sesegera mungkin harus segera dihentikan. Apapun ceritanya kalau kegiatannya meresahkan masyarakat harus segera dihentikan,”tegas Sitepu.

Juga Sitepu sedikit khawatir kalau-kalau pemilik galian yang diduga ilegal tersebut menggunakan kenderaan besar dalam mengangkut hasil galiannya melebihi tonase. Apabila keraguan Sitepu ini terbukti maka tidak tertutup kemungkinan sejumlah badan jalan yang dilalui akan rusak berat. Hal ini diragukan dapat memicu konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.

“Untuk menghindarai timbulnya konflik maka kita sangat mengharapkan pihak eksekutif (Pemkab Karo) dapat segera bertindak menertibkan semua galian C yang belum memenuhi ketentuan. Jangan nanti sesudah ada gerakan massa ke kantor bupati baru ada respon. Kami tidak menghendaki adanya pengerahan massa secara besar-besaran hanya karena masalah kecil,”harap Ramli Sitepu.

Karena tambahnya lagi, selain air sungai keruh, sambungan pipa air minum PDAM ke pemukiman warga telah rusak akibat terkena kerukan alat berat galian C. Pasokan air bersih keruamah-rumah warga jadi terganggu. “ Kan semua terkena imbasnya, warga yang menggunakan air PDAM untuk kebutuhan sehari-haripun dibuat tidak nyaman. Airnya sudah terhenti sampai sekarang. Sementara pihak PDAM belum juga memerbaikinya. Kalau semua pihak lempar tangan, sama siapa lagi warga mengadu,”ketusnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Ir. Timotius Ginting ketika dikonfirmasi di kantornya, Senen (14/01/2019) mengakui bahwa di Kecamatan Merek Karo, ada 7 lokasi tangkahan. Dijelaskanny ;dari tujuh lokasi tangkahan baru dua yang mengantongi ijin.  

“ Di Kecamatan Merek 2 galian C sudaha ada ijinnya, sementara 5 lainnya belum ada. Apa yang menjadi keluhan warga sedang kita tindaklanjuti. Dari hasil rapat kemarin dengan instansi terkait dan anggota DPRD Karo, Ramli Sitepu, aktivitas galian C itu telah dihentikan. Kita telah memerintahkan agar aktivitas dihentikan, para pengusaha diminta mengurus ijin lingkungan hidupnya dulu. Jika ini tidak diindahkan juga, akan kita bawa ke ranah hukum,”tegas Timotius. (as-joh).

Related News

Festival Drum Band Konser Kreatif, SD Sint Yoseph Juara Umum

Redaksi

Bupati Karo Apresiasi BI Resmikan Rumah Produk Kopi untuk Gapoktan

Redaksi

Gubsu Tinjau Huntap Siosar, Minta Sarana dan Prasarana Pertanian Disiapkan

Redaksi