ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Untuk itu, disusun Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAP-KSB) Sumut yang kemudian dituliskan dalam rancangan untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) R Sabrina pada acara Pertemuan Pembahasan Rancangan Pergub Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan, di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 7, Kota Medan, Selasa (14/012020).
Dalam RAP-KSB, disebutkan tentang strategi pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Sumut yang diarahkan melalui intensifikasi pengelolaan kebun, pengembangan sarana prasarana pendukung usaha perkebunan, penguatan kelembagaan dan kemitraan. Juga perlindungan sumber daya alam, pengembangan agro industri perkebunan, serta peningkatan standarisasi perkebunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Menurut Sabrina, RAP-KSB Sumut tersebut juga untuk mendukung pemerintah mencapai target 70% produksi minyak sawit bersertifikat di tahun 2020. “Harapannya dengan Rencana Aksi Provinsi Kelapa Sawit Berkelanjutan ini bisa menambah kesejahteraan pada masyarakat terutama warga yang hidup disekitar lahan sawit yang tidak memiliki lahan,” ujar Sabrina.
Sabrina juga mengharapkan dukungan agar pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bisa terealisasi, sehingga memberikan dampak positif pada pembangunan daerah. “Di sini pun kami minta dukungan dari bapak dan ibu, agar keinginan Gubernur Sumut bersama dengan 20 provinsi penghasil sawit yang ada di Indonesia ini bisa terwujud, dimana nanti bila disetujui usulan pembagian dana bagi hasil kelapa sawit daerah dan pusat itu berkisar antara 30 % berbanding 70 %, atau 35 % berbanding 65 % dari ekspor volume ekspor CPO,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut Herawati mengatakan bahwa setelah pertemuan ini, RAP-KSB Sumut akan ditetapkan menjadi Pergub Sumut. Diharapkan RAP-KSB ini dapat menjadi acuan bagi 14 kabupaten sentra kelapa sawit di Sumut, yaitu Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Batubara, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Padanglawas Utara, Tapanuli Tengah dan Mandailing Natal. (as-01)