ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerima aspirasi 57 orang guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+). Antara lain tentang seleksi penerimaan CPNS dan jumlah gaji.
Para guru berasal dari berbagai kabupaten/kota di Sumut itu diterima Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Lasro Marbun di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (08/09/2020).
Kepada Fitriyus dan Lasro Marbun, para guru menyampaikan beberapa aspirasi, antara lain tentang penerimaan CPNS dan gaji. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS tanpa seleksi dan gaji sesuai UMK yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Fitriyus mengatakan menerima aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kemudian juga akan didiskusikan bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Sumut.
“Tentu apa yang merupakan apsirasi dari anda semua adalah aspirasi yang sangat bagus, karena dalam undang-undang tidak ada yang melarang selama tidak melanggar hukum, serta berguna untuk menyamakan persepsi agar tetap kompak dalam mencapai tujuan,” ucap Fitriyus.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Disdik Sumut Lasro Marbun. Namun menurutnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan perlu dikoreksi, di antaranya tentang seleksi tanpa melalui tes, menurut Lasro, hal ini sangat tidak mungkin. Karena selama ini seleksi CPNS harus melalui beberapa tahapan tes.
Sebelumnya, Ketua GTKHNK 35+ Sumut Gigih Suriayanto, yang keseharian mengajar di SMK 1 Air Joman Asahan, mengatakan anggota GTKHNK 35+ terdiri atas guru honorer yang mengajar dari TK, SD, SMP, SMK dan SLB.
“Yang hadir dari perwakilan 26 kabupaten/kota dan sudah 18 kabupaten/kota memberikan dukungan pada kita. Kita tetap berusaha, tetap menyampaikan aspirasi kita dan sudah audiensi dengan Dinas Pendididkan,” katanya.
Bahkan menurut Gigih, pihaknya sudah menyampaikan tuntutan mereka kepada Presiden RI, yakni pertama memohon pada Presiden untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS tanpa tes. “Kedua agar Presiden memberikan gaji setara UMK dari APBN,” sebutnya. ** (asarpua-01)