ASARPUA.com – Medan – Refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) sudah memasuki tahap II. Sebanyak Rp500 miliar anggaran biaya penanganan sebagian besar dialokasikan untuk penyediaan jarring pengaman sosial.
Hal ini dipaparkan oleh Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Sumut Agus Tripiyono dalam rapat Refocusing Tahap II GTPP Sumut, Senin (13/07/2020), di Posko GTPP Sumut, Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman 41 Medan. Yakni sebanyak Rp235 miliar untuk JPS. Kemudian, bidang kesehatan sebanyak Rp130 miliar, dan penanganan dampak ekonomi Rp117 miliar.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) R Sabrina tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, mewakili Wakapolda Sumut Dir Samapta Polda Sumut Kombes Pol Yus Nurjaman, Mewakili Kasdam I/BB Wa Aster I/BB Letkol Arm Azhari, mewakili Wakajatisu Ismail Otto, Asdatun Kejatisu Mangasi Situmeang, LO GTPP Covid-19 Pusat Mayjen TNI Darlan Harahap, serta tim GTPP Sumut.
“Untuk bidang kesehatan dibagi lagi menjadi dua kategori yakni medis dan non medis. Bidang ini sebenarnya lebih banyak melanjutkan aktivitas sebelumnya yang sudah berjalan di tahap I. Sedangkan, untuk jaring pengaman sosial mendapat porsi lebih banyak karena diprediksi bertambahnya jumlah kelompok miskin baru,” jelas Agus saat mempresentasikan rencana rincian penganggaran.
Penanganan dampak ekonomi atau stimulus ekonomi, lanjut Agus, akan dibagi ke dalam beberapa sektor. Di antaranya stimulus ekonomi sektor pertanian, sektor koperasi dan UMKM, sektor perdaganan dan sektor ketenagakerjaan.
Sebelumnya Sekdaprovsu saat membuka rapat menyampaikan agar kekurangan yang sudah dialami pada proses penganggaran Tahap I agar menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi untuk bertindak pada refocusing dan realokasi tahap II. Dikatakannya, dari total Rp 1,5 triliun refocusing anggaran, sebanyak Rp 502,1 miliar telah digunakan pada tahap I. Selanjutnya, Rp 500 miliar untuk tahap II pada bulan Juli hingga September 2020.
“Transparansi harus menjadi prinsip utama kita dalam merencakan anggaran biaya penanganan Covid-19. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum dan hari ini semua pihak hadir di sini bersama GTPP Sumut. Kami ucapkan terima kasih, dan perlu kami laporkan bahwa anggaran tahap I saat ini sudah direview dan segera diaudit,” tutur Sabrina.
Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko menyampaikan beberapa arahan penting untuk diperhatikan terkait anggaran. Pertama, penting untuk melakukan inventarisasi dan bukti-bukti pendukung untuk seluruh anggaran yang sudah dikeluarkan pada tahap I. Hal ini untuk mencegah ada permasalah di masa mendatang. Kemudian, kelengkapan data terkait bantuan yang akan diperoleh dari pusat, bantuan dari pihak luar atau masyarakat, dan persediaan yang dimiliki di gudang.
“Sehingga, penggunaan anggaran lebih efisien dan tidak tumpang tindih, misal bantuan medis yang sudah ada dari pusat tidak perlu kita ganggu lagi. Anggaran kita dialokasikan untuk kebutuhan lain. Aritnya, lebih efisien. Tidak kekurangan dan tidak kelebihan, tepat sasaran semua,” pesannya.