asarpua.com

Pemprovsu Fasilitasi Nikah Massal 50 Pasang Suami Istri

ASARPUA.com – Binjai –  Menyambut Peringatan Hari Ibu (PHI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ke 90, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyelenggarakan Nikah Massal kelompok marginal melalui Sidang Isbat Nikah, bagi 50 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Juga memfasilitasi penerbitan kartu keluarga dan akte kelahiran anaknya.

Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dan Pengadilan Agama Kota Binjai itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumut Ny Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah turut hadir dan membuka acara tersebut, Kamis (13/12/2018) di Halaman Gedung Pengadilan Agama Binjai Jalan Sultan Hassanuddin Binjai.

Walikota Binjai Muhammad Idaham menyampaikan terima kasih kepada Pemporvsu atas ajakan kerjasama ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Pemprovsu dan Pemda dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

Ditemui di lapangan, salah satu pasangan yang mengikuti layanan tersebut yakni Agus Sari Brahmana (53) dan Awani Akianti (49), mengaku gembira dapat menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Pasangan yang tinggal di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai dan telah menikah selama 30 tahun itupun tidak pernah menyangka pada akhirnya memiliki buku nikah.

“Alhamdulillah, setelah 30 tahun menikah, akhirnya kita memiliki buku nikah, diproses dengan mudah dan tanpa biaya. Membantu sekali bagi kita ini, begitupun dengan kartu keluarga. Selanjutnya, untuk ngurus apa-apa kita sudah gampang lah, Alhamdulillah,” ungkap Agus didampingi istri dengan wajah sumringah. (as-01)