asarpua.com

Pemprovsu Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, sejak awal kepemimpinannya, Gubsu Edy Rahmayadi selalu menegaskan bahwa Pemprovsu harus bebas korupsi.

Karena itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Andy Faisal menegaskan bahwa Pemprovsu tidak pernah menghambat atau menghalangi upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Baik untuk perkara pidana khusus, maupun pidana umum.

“Tidak benar Pemprovsu menghambat dan atau menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini,” ujar Karo Hukum Andy Faisal, kepada wartawan, Jumat (18/10), di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, 30 Medan.

Hal tersebut disampaikan Andy Faisal, terkait Surat Edaran Pemprovsu Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprovsu R Sabrina. Menurut Andy, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi.

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubsu.

“Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprovsu dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy.

Pemprovsu menurut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai “sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprovsu  untuk mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekdaprovsu Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubsu Cq Kepala Biro Hukum. (as-01)

Related News

Awas, Aksi Penipuan Telur Murah Catut Nama Charoen Pokphand

Redaksi

Tekan Inflasi, Pemprovsu Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

Redaksi

Pegangan Dakhi Gelar Reses Masa Persidangan I

Redaksi