asarpua.com

Pemprov dan Kejatisu Gelar Penyuluhan, Imbau Warga Terapkan 3M

ASARPUA.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut menggelar penyuluhan bersama warga di sejumlah kelurahan di Deli Serdang, Kamis (11/06/2020). Dalam pertemuan singkat, masyarakat diimbau terapkan 3M pada masa pandemi Covid-19 ini.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Hendra Gunawan Siregar SSTP MSP selaku narasumber dalam penyuluhan tersebut, menyampaikan imbauan kepada warga melalui seluruh kepala lingkungan dan anggota masyarakat yang hadir untuk meneruskan informasi yang benar dan valid dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Memasuki masa Normal Baru ini, kami tim GTPP Covid-19 Sumut mengajak kita semua menerapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak interaksi. Hal ini penting dilakukan agar kita semua bisa beraktivitas dengan aman,” kata Hendra di halaman Kantor Kelurahan Kenangan dan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini, banyak beredar informasi dari berbagai sumber, baik dari sumber terpercaya maupun yang mengarah ke hoaks. Mengingat teknologi informasi memudahkan setiap orang untuk memperoleh kabar berita dari banyak tempat.

“Kami mengimbau kepada kita semua untuk mencari informasi yang benar. Pemprov Sumut akan menyajikan data pasien dan peta sebaran Covid-19 setiap harinya. Data hingga kemarin sore untuk Deli Serdang, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) ada 19 orang, dengan jumlah positif 88 orang, meninggal 10 orang dan ada 25 orang sembuh. Kita doakan yang dirawat bisa sembuh,” jelas Hendra, yang didampingi Kabag Humas Iwan Siregar dan Plh Kasubbag Pemberitaan Salman Tanjung.

Pihaknya juga berharap, para kepala lingkungan sebagai garda terdepan pencegahan penyebaran Covid-19 memberikan contoh dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebab, masyarakat tidak bisa hanya diberikan imbauan, tetapi juga praktek disiplin dari aparatur pemerintah di tingkat terdekat.

Kepala Kejatisu Amir Yanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa Deli Serdang merupakan kabupaten yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 dengan jumlah penduduk cukup banyak, terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan. Untuk itu, diperlukan kesadaran dan disiplin untuk mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan ini dapat diteruskan ke warga yang lain agar kita bisa mengurangi dan mencegah Covid-19. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah turut membantu sosialisasi pencegahan Covid-19 di tempat masing-masing. Terutama para bidan yang dekat dengan masyarakat,” ujar Sumanggar.

Selain penyuluhan, Kejatisu yang juga menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, membagikan ratusan masker, cairan pencuci tangan serta alat sosialisasi berupa stiker dan brosur untuk dibagikan ke penduduk lain. Juga hadir jadi pembicara dari Dinas Kesehatan Sumut Sri Indrawati. (asarpua-01)

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Hendra Gunawan Siregar SSTP MSP dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian atas nama GTPP Covid-19 Sumut menggelar penyuluhan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kantor Kelurahan Kenangan Baru Jalan Cucak Rw II, Tegal Sari Mandala II,  dan Kantor Kelurahan Kenangan Jalan Garuda Raya Ujung, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan  Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/06/2020). (Foto. ASARPUA.com/humpes)

Related News

DPRD Medan Setujui LPj Walikota Medan Disahkan Jadi Perda Tahun 2020

Redaksi

Mayat Pria di Parit Afdeling I Baru Desa Penonggol

Redaksi

APRC Indonesia 2019 Bawa Berkah Bagi Masyarakat 

Redaksi