asarpua.com

Dari 578 Pelamar Calon PPK Kota Medan, 441 Lolos Seleksi Administrasi

ASARPUA.com – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan dari total 578 pelamar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Medan 2020, sebanyak 137 diantaranya dinyatakan tidak lolos pada tahapan seleksi berkas administrasi. Sementara hanya 441 calon PPK yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni ujian Computer Asissted Test (CAT) yang akan digelar di Pusat Sistem Informasi Universitas Sumatera Utara.

“Mereka yang lolos akan mengikuti ujian CAT pada 30 Januari 2020 mendatang di USU,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik usai memimpin pleno di KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (28/01/2020).

Agussyah menjelaskan, penyebab tidak lolosnya peserta calon PPK tersebut terjadi karena beberapa hal seperti Ijazah yang tidak dilegalisir, calon peserta yang sudah dua periode bertugas sebagai anggota PPK, adanya peserta yang tidak jelas melamar calon PPK di kecamatan mana hingga identitas pelamar yang tidak berdomisili di Medan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi banyak hal yang membuat mereka diputuskan tidak lolos pada tahapan ini,” ujarnya.

Agussyah menegaskan, pihaknya sangat tegas dalam memutuskan para calon yang lolos maupun yang tidak lolos pada tahapan ini. Hal ini karena, pada tahapan ini mereka juga sekaligus melihat tingkat kepatuhan para peserta dalam melengkapi seluruh dokumen mereka.

“Karena nanti saat jadi anggota PPK pun, mereka itu akan banyak berurusan dengan teknis administrasi. Nah, dari sini tentu kita bisa lihat apakah mereka orang-orang yang patuh atau tidak,” katanya.

Agussyah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan tanggapan terhadap 441 calon PPK yang lulus seleksi administrasi.

“Kita berharap sejak diumumkan hari ini sampai dengan tanggal 5 Februari 2020 mendatang (jadwal pengumuman hasil seleksi tertulis/CAT) masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan tanggapan kepada calon anggota PPK yang kami umumkan tersebut terkait pemenuhan syaratnya atau rekam jejaknya. Hal ini cukup penting bagi kami sebagai bahan pertimbangan dan klarifikasi kepada calon PPK tersebut  di tahapan wawancara. KPU Medan menyediakan form tanggapan yang dapat diisi, dan sekira ada bukti-bukti pendukungnya dapat juga disampaikan kepada kami, ” imbaunya.

Hasil seleksi administrasi calon PPK di Medan bisa dilihat di https://kpud-medankota.go.id/hasil-seleksi-administrasi-pembentukan-panitia-pemilihan-kecamatan-ppk-pemilihan-walikota-dan-wakil-walikota-medan-tahun-2020. (as-14)

Related News

Komisi III DPRD Medan Minta Pemko Batalkan Relokasi Pasar Aksara

Redaksi

Usung Family Concept Store, 3Second Hadirkan Artis Ibukota

Redaksi

Akhyar Resmikan Kampung Milleniun Agro 

Redaksi