ASARPUA.com – Medan – Pemko Medan dan Perum Perumnas Regional I Sumatera melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Balai Kota Medan, Rabu (26/08/2020). Dalam penandatanganan yang difasilitasi dan disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut, Perum Perumnas Regional I Sumatera menyerahkan PSU Perumahan Griya Martubung II Kepada Pemko Medan.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan langsung Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution dan Pelaksana harian (Plh) General Manager Perum Perumnas Regional I Sumatera, Ahmad Baihaqi serta Project Manager Madya Proyek Sumut Junfri Siagian. Penandatanganan turut disaksikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara M Ilham SH MH.
Adapun PSU Perumahan Griya Martubung II yang diserahkan itu berlokasi di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, berupa jaringan jalan seluas 104.659,37 meter persegi dan jaringan drainase seluas 15.028,65 meter persegi. Turut pula diserahkan Perum Perumnas kepada Pemko Medan berupa sarana peribadatan, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta rekreasi dan olah raga seluas 19.639,31 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 150 titik lampu.
Akhyar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Perum Perumnas yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan. Akhyar juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dalam pendampingan terhadap pelaksanaan serah terima PSU Perumahan di Medan tersebut.
Selanjutnya Akhyar mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri No.9/ 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah disebutkan, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan dan pemukiman yang dibangun paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan kepada pemerintah daerah.
Akhyar menjelaskan, kerjasama ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan baik. Ditambahkan Akhyar, banyak PSU di kawasan permukiman saat ini tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola baik oleh pengembangnya.
Di penghujung sambutannya, Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan saat ini telah membuat Surat Walikota Medan No.640/3937 tanggal 8 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Medan kepada 68 pengembang perumahan. “Sebanyak 27 pengembang dari 68 pengembang telah menanggapi surat pemberitahuan yang telah kita sampaikan tersebut,” pungkasnya. (asarpua)