asarpua.com

Pemko Medan Musnahkan Arsip Bagian Umum Tahun 1971-1976

ASARPUA.com – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwakili Sekda Kota Medan Wirya Alrahman melakukan Pemusnahan Arsip Bagian Umum Sekretariat Kota Medan Tahun 2018 di Balai Kota Medan, Senin (31/12/2018). Pemusnahan itu dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip in-aktif Bagian Umum Setdako Medan sejak tahun 1971 sampai arsip tahun 1976.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas. Secara simbolis, Sekda memasukkan berkas arsip in-aktif ke dalam mesin penghancur kertas disaksikan Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Inspektorat kota Medan Farid Wajedi, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Darusalam Pohan dan Kabag Umum Andi Syahputra.

Walikota dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda mengatakan, permasalahan yang sering dihadapi pengelola arsip adalah terjadinya penumpukan arsip dari waktu kewaktu.

“Solusi atas permasalahan tersebut adalah dengan melakukan penyusutan yang dilakukan secara sistematis dan terarah yang dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Walikota.

Lebih jauh Walikota menjelaskan, tujuan dari pemusnahan arsip yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya penumpukan arsip sehingga arsip yang masih aktif dapat terpelihara dan dapat tertata dengan baik serta efisiensinya biaya pemeliharaan, perawatan serta penyimpanan arsip.

‘Oleh karena itu pemusnahan arsip yang ada pada masing-masing OPD di lingkungan Pemko Medan secara berkala mutlak perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ungkapnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu Kabag Umum Setdako Medan M Andi Syahputra menyerahkan secara simbolis berkas yang akan dimusnahakan kepada Sekda. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Kabag Umum, Inspektorat, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dan diakhiri Sekda. (as-01)