asarpua.com

Pemkab Nisel Keluarkan Surat Edaran Larangan Penimbunan dan Kenaikan Bahan Sembako

ASARPUA.com- Nias Selatan- Untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan sembilan bahan pokok (sembako), akibat semakin merebaknya Coronavirus Desease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penimbunan dan kenaikan harga bahan sembako di Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini diungkapkan, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Nisel, Martin Ley kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu, (01/04/2020).

Ia menerangkan, Bupati Nisel, Hilarius Duha telah mengeluarkan surat edaran bernomor : 510/5505/Bup/2020, Tanggal 31 Maret 2020 tentang larangan penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting ditujukan kepada masyarakat, pengelola swalayan dan kepada para pedagang di Nisel.

Beberapa poin surat edaran tersebut, kata dia, yakni, meminta masyarakat tidak berlebihan dalam berbelanja terutama barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.

Selain itu, diminta kepada para pelaku usaha, tidak memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga kebutuhan pokok atau barang penting kepada para konsumen yang berbelanja secara berjenjang serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat seperti menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.

“Bila terjadi kelangkaan karena ada dugaan penimbunan bahan pokok dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Menurut dia, dalam Pasal 107 sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan pidana denda sebesar paling banyak Rp.50 miliar.

Disamping itu, pada Pasal 108 sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Ayat (2), menyebutkan, pelaku usaha yang melakukan manipulasi data atau informasi mengenai persediaan bahan pokok atau barang penting dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Meski sudah keluar surat edaran, lanjut dia, pihaknya juga akan menurunkan 2 orang stafnya tiap hari untuk melakukan monitoring persediaan dan kenaikan bahan pokok.

“Dari hasil monitoring kita, stok bahan pokok untuk 2 Minggu ke depan di Kabupaten Nias Selatan tersedia dan bahkan sesuai pengakuan para pelaku usaha belum ada kendala pendistribusian bahan pokok ke Nias Selatan,” tandasnya. (as-hal)

Related News

Akhyar Minta TVRI Sumut Dukung Program Medan Merdeka Belajar

Redaksi

Danramil Telukdalam Bersama Unsur Forkopimcam Monitoring Penyemprotan Disinfektan di Desa Hilitobara

Redaksi

PLN Area Nias Siap Sukseskan Sail Nias 2019

Redaksi