ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu berencana akan menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin (ilegal).
Hal itu disebutkan dalam rapat internal antara Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Bappeda dan Satpol-PP. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Hasan Heri Rambe di Ruang Rapat Sekda, Jalan Sisingamangaraja, Senin (08/01/2024).
Pada rapat tersebut, Sekda memerintahkan dinas terkait untuk segera menyurati atau memberitahukan kepada para pemilik papan reklame.
“Berikan informasi baik melalui surat pemberitahuan maupun secara lisan kepada para pengusaha pemilik papan reklame. Jika sudah tiga kali kita berikan informasi tidak diindahkan segera kita ambil tindakan penertiban,” tegas Sekda.
Sekda juga memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan data mana saja papan reklame yang belum memiliki izin.
“Siapkan datanya, mana saja papan reklame yang belum memiliki izin. Bila perlu kita buatkan Perdanya,” sebutnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPR Hendro Hutajulu, Kadis Pendapatan Andre N. Manik, Kadis Perijinan Sarbaeni Harahap dan Kaban Bappeda Hobol Z Rangkuti sepakat untuk duduk bersama guna melakukan pemantapan rencana penertiban papan reklame, termasuk pengumpulan data dan keterangan secara hukum.
Turut hadir dalam rapat dimaksud, Asisten I Setdakab Sarimpunan Ritonga dan Asisten III Zaid Harahap. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan

