ASARPUA.com – Tanah Karo – Pemerintah Kabupaten Karo mengajukan dana hingga Rp30 milar dalam program percepatan penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini menjadi bencana non-alam nasional.
Anggaran tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pengadaan Alat Kesehatan, (Alkes) APD (alat pelindung diri) dan BHP (bahan habis pakai).
“Anggaran itu digunakan untuk membeli berbagai pelengkapan untuk program pencegahan dan penanggulangan yang sudah dilakukan, maupun yang akan dilakukan” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Karo, Martin Sitepu pada temu Pers di Media Center Covid-19 Karo di Sekretariat Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Jalan Selamat Ketaren Kabanjahe, Senen (23/03/2020).
Martin Sitepu menyebutkan, kalau dana biaya tidak terduga pada APBD T. A 2020 hanya ada sebesar Rp2 miliar. “Dana itu sudah mulai digunakan untuk persiapan ruangan di RSU Kabanjahe sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Sumatera Utara,” jelas Martin.
Dijelaskannya, dalam program percepatan penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Virus Corona atau Covid-19 melakukan sosialisasi berupa sosial formal, kemudian sosialisasi melalui media baik itu cetak atau online. Sosialisasi juga dilakukan melalui radio spot serta siaran keliling.
“Kami juga sudah melakukan penyemprotan desinfektan pada fasilitas umum atau tempat umum melalui Tim Satgas,” pungkas Martin. (as-joh)