asarpua.com

Pemkab Asahan Salurkan BST JPS Kepada 56.418 KPM

ASARPUA.com – Kisaran – Dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Asahan dan guna optimalisasi dan kelancaran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan BST JPS kepada 56.418 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan hari ini, Rabu (12/08/2020).

Hal tersebut juga terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan sosial tunai jaring pengaman sosial dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Demikian hal ini diutarakan Kadis Kominfo Asahan H Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Rabu (12/08/2020).

“Hari ini Pemkab Asahan telah mulai menyalurkan BST JPS kepada KPM terdampak Covid-19”, ujar Rahmat.

Rahmat juga mengatakan total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp 33.850.800.000.

Dari total tersebut, per KPM akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000.

Menurut Rahmat, adapun kriteria penerima BST JPS sesuai dengan Perbup Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.

“Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan. Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM,” imbuh Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat juga menyampaikan untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini, Rabu (12/08/2020) hingga Jum’at (28/08/2020).

Rahmat juga menuturkan harapan Bupati Asahan H Surya, BSc kepada KPM agar benar-benar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik-baiknya untuk mengurangi beban hidup akibat dampak Covid-19.

“Bupati Asahan juga berpesan agar petugas yang berwenang dalam penyaluran BST JPS dapat menyalurkan bantuan tersebut dengan cepat, tepat, aman dan meminimalisir kendala yang mungkin terjadi,” tegas Rahmat. (asarpua)

Penulis: Ramadhansyah Batubara

Related News

Dinas PMD Gelar Test Psikometri dan Wawancara Balon Kades se-Kabupaten Sergai 

Redaksi

Bupati Karo Hadiri HUT Lakonta 

Redaksi

Ketua TP PKK Asahan Berikan Bantuan Bibit Toga dan Sawi

Redaksi