ASARPUA.com – Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024 kategori Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut (Gubsu), Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (09/12/2024).
Penghargaan ini diterima secara langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan, penghargaan ini adalah bentuk hasil kerja bersama PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik itu tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat.
“Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini. Ke depannya Pemkab Asahan akan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas dapat merasakan layanan publik yang cepat, tepat, efektif dan efisien,” sebut Taufik sesuai menerima penghargaan tersebut.
Wabup berharap penghargaan ini dijadikan motivasi bagi semua OPD Kabupaten Asahan untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik lebih baik lagi ke depannya.
“Mari tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mendukung keterbukaan informasi publik,” tutupnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubsu Agus Fatoni mengatakan publik berhak mendapatkan informasi, sementara pihaknya mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. Mari kita terus tingkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kita kepada publik,” kata Fatoni.
Fatoni lanjut menerangkan ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melakukan submit, melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian dilakukan visitasi dan melakukan presentasi.
“Penghargaan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka itu mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi informasi bukan hanya sekadar award, namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuan utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik,” jelasnya. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase