asarpua.com

Pelabuhan, Bandara dan Terminal Diminta Terapkan Protokol Kesehatan 

ASARPUA.com – Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut meminta seluruh pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal untuk merumuskan aturan protokol kesehatan jelang penerapan New Normal di Sumut. Aturan ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan meskipun pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal tunduk secara vertikal ke pusat yakni ke Kementerian Perhubungan.

“Saya minta meskipun bapak-bapak semua di bawah pimpinan Kementerian, bapak juga harus mengikuti aturan dari Pemprov Sumut ini dan kita konsekuen dengan aturan ini,” ucap Edy Rahmayadi saat membuka rapat pengendalian penumpang dengan pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Medan, Selasa (16/06/2020).

Hadir dalam rapat tersebut Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis serta perwakilan pengelola Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Sumut.

Selain itu dalama arahannya, Edy Rahmayadi meminta pada pengelola setelah dirumuskan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum nantinya, untuk dapat berkomunikasi dengan pihak kedutaan dan daerah lain mengenai aturan tersebut. “Setelah ada rumusan aturan itu, saya minta bapak-bapak semua untuk berkomuniksi dengan daerah lain dengan aturan kita ini,” katanya.

LO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayor Jenderal (Purn) Dahlan Harahap dalam arahanya meminta pada pengelola untuk dapat menyiapkan posko bagi petugas GTPP Covid-19 Sumut yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang akan bertugas nantinya.

Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut dalam arahanya menekankan bahwa rancangan Pergub protokol kesehatan di masa new normal telah dibuat. Riadil meminta kesiapan seluruh pengelola dalam melaksanakan aturan tersebut nantinya.

Dokumen bebas Covid-19

Penerapan bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19 berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal. Kemudian persiapan Bandara dan Pelabuhan untuk menyiapkan karantina sementara bagi pengunjung domestik dan international yang tidak membawa dokumen bebas Covid-19.

Dari hasil rapat yang berlangsung satu jam tersebut, Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan seluruh pengelola setuju dengan aturan dari Pemerintah Provinsi. Hasil rapat menetapkan bahwa setiap penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19, akan dikarantina dan dilakukan uji PCR dengan biaya akan dibebankan pada penumpang. “Pergub ini akan kita berlakukan 1 Juli 2020. Sebelumnya kita akan melakukan edaran pada pengelola bandara maupun di pelabuhan atau di terminal,” katanya. (asarpua-01)

Related News

Anggota Komisi II DPRD Medan Apresiasi One Day No Car Pemko

Redaksi

Anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis Wafat di RS Malahayati

Redaksi

Pj Gubsu Agus Fatoni Jadi Salah Satu Gubernur Terbaik

Redaksi