asarpua.com

Pastikan Buruh Dapat THR, Pemkab Asahan Buka Posko Pengaduan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024. (Foto. Asarpua.com/dikas)

ASARPUA.com – Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024. Hal ini guna memastikan seluruh buruh di daerah tersebut menerima haknya di tempat mereka bekerja.

“Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemkab Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/03/2024).

Meilina menuturkan, pihaknya memastikan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Katanya, para buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Masih dikatakan Meilina, selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” tegas Meilina.

Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan hak pekerjanya, Meilina menyarankan kepada para buruh untuk mengadukan perihal tersebut ke posko pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (Sikas), serta dapat menghubungi nomor pengaduan di 082360343563.

“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR tahun 2024 sampai kepada para pekerja buruh di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.(Asarpua)

Reporter : Nirwan

Related News

Cegah Covid-19, Pemkab Asahan Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Redaksi

Jalin Silaturahmi, Pemkab Asahan Halal Bihalal dengan PWRI

Pemkab Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres

Redaksi