ASARPUA.com – Medan – Sebanyak 332 orang pedagang Pasar Timah Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area Kota Medan diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lapak yang selama ini mereka gunakan untuk berdagang. Sebab, PD Pasar Kota Medan bersama pihak pengembang telah menyediakan tempat penampungan sementara di atas lahan milik PT Kereta Api (KAI) yang berada persis di samping Pasar Timah. Setelah seluruh pedagang pindah, revitalisasi Pasar Timah langsung dilakukan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu 6 bulan.
Direncanakan Pasar Timah direvitalisasi menjadi tiga lantai. Setelah revitalisasi selesai dilakukan, maka PD Pasar menjamin seluruh pedagang untuk menempati kios maupun stand seperti semula. Di samping itu juga menjamin semua pedagang untuk mudah dan cepat memperpanjang surat izin berjualan.
Demikian beberapa hasil kesepakatan yang telah dicapai antara PD Pasar dengan pedagang Pasar Timah disela-sela penertiban yang dilakukan, Selasa (10/09/2019). Sebelum kesepakatan tercapai, suasana sempat memanas dan ricuh. Sebab, sejumlah pedagang sempat menolak dan melawan penertiban yang dilakukan sekitar 200 personil Satpol PP bersama jajaran PD Pasar dibantu unsur organusasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan serta didukung aparat kepolisian.
Awalnya penertiban berjalan dengan lancar, tanpa kesulitan petugas Satpol PP dibantu satu unit backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) berhasil merubuhkan tiga unit kios milik pedagang. Begitu alat berat ingin merangsek maju untuk menertiban kios selanjutnya, perlawanan pun terjadi. Sambil berteriak dan memaki, para sejumlah pedagang menghadang backhoe loader sehingga penertiban langsung terhenti.
Baik petugas Satpol PP dan PD Pasar pun nyaris bentrok dengan sejumlah pedagang yang menghalangi jalannya penertiban. Para pedagang menuding penertiban yang dilakukan ilegal karena tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya. Namun tudingan itu dibantah pihak PD Pasar, sebab mereka mengaku para pedagang sudah tiga kali disurati agar segera mengosongkan lokasi karena Pasar Timah akan direvitalisasi.
Namun ketegangan ini sedikit mencair, sebab petugas Satpol PP dan PD Pasar tidak memaksakan untuk melanjutkan penertiban. Sebab, Kasatpol PP Kota Medan dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya tengah melakukan pertemuan dengan M Asril Siregar SH selaku pengacara (kuasa hukum) pedagang. Untuk mendinginkan suasana, backhoe loader pun langsung dihentikan beroperasi.
Sementara itu dalam pertemuan dengan kuasa hukum pedagang, juga sempat terjadi perdebatan sengit. Namun setelah Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya menjelaskan dan memastikan tidak ada satu pun dari 332 pedagang Pasar Timah yang dirugikan sekaitan dengan revitalisasi yang dilakukan, kuasa hukum pedagang pun akhirnya setuju dilakukannya pengosongan.
Hanya saja Rusdi Sinuraya minta agar para pedagang diberi waktu dua pekan untuk meninggalkan lokasi serta relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara dilaklukan bertahap sesuai dengan kapasitas lokasi penampungan. Selanjutnya Dirut PD Pasar dan kuasa hukum para pedagang melakukan penandatangan kesepakatan disaksikan Kasatpol PP Kota Medan.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka revitalisasi Pasar Timah kita harapkan akan berlangsung dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana. Saya juga dalam kesepakatan ini telah menjamin kepada seluruh pedagang yang berjumlah 332 orang dimana 226 kios dan 106 stand wajib dan berharap mendapat tempat setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi.,” tegas Rusdi Sinuraya.
Selain itu tambah Rusdi lagi, harga kios maupun stand di Pasar Timah yang telah selesai direvitalisasi akan ditetapkan sesuai dengan standar harga dari Pemko Medan. “Jadi bukan pihak pengembang atau developer yang menetapkan harga kios maupun stand nanti. Untuk itu kita minta kepada para pedagang tidak perlu khawatir,” ungkapnya.
Disamping itu berdasarkan selebaran hasil kesepakatan yang telah dicapai, PD Pasar juga menegaskan tidak akan ada pengundian untuk pedagang Pasar Timah yang lama. Lalu, PD Pasar menajmin tidak akan ada pasar tradisionil tandingan di lokasi penampungan sementara selain Pasar Timah yang sudah puluhan tahun berdiri. Serta menjamin tidak akan adanya gangguan dari pihak PT KAI maupun pihak lainnya selama pedagang berjualan di lokasi penampungan sementara.
“Kita berharap para pedagang dapat menjalankan semua isi kesepakatan yang telah dicapai, terutama pindah ke lokasi penampungan sementara secara sukarela sehingga revitalisasi Pasar Timah dapat segera dilakukan,” harap Rusdi.
Sedangkan M Asril Siregar SH selaku kuasa hukum pedagang mengatakan, pada prisnsipnya para pedagang siapa yang tidak mau tempat berjualannya dibangun baru. Hanya saja sebelumnya belum ada kesepakatan yang menjamin hak dan kepentingan pedagang sebagaimana isi kesepakatan yang baru saja tercapai dan ditandantani tersebut.
“Sesama ini kalau pun ada kesepakatan hanya sebatas omong-omongan atau lisan saja. Artinya, tidak ada kesepakatan secara tertulis sehingga pedagang nantinya ada pegangan dan apabila pindah ke lokasi penampungan sementara tidak takut akan digusur pihak PT KAI. Begitu juga setelah Pasar Timah selesai direvitalisasi, para pedagang bisa berjualan kembali di tempat yang baru. Sedangkan proses perizin bisa seiring berjalan tanpa menghalangi para pedagang berjualan,” terang Asril.
Setelah tercapainya kesepakatan bersama, Asril pun minta agar hari itu pedagang tidak langsung pindah ke tempat penampungan sementara. Dikatakannya, pemindahan akan dimulai, Rabu (11/09/2019) dan dilakukan secara bertahap. “Hari ini saya akan menyampaikan hasil kesepakatan yang tercapai dengan seluruh pedagang sekaligus minta tanda tangan mereka,” paparnya.
Pasca terjadinya kesepakatan, kondisi Pasar Timah yang sejak pagi telah memanas tampak berangsur-angsur mendingin. Para pedagang pun kembali melakukan transaksi jual beli dengan tenang. Bersamaan itu petutas Satpol PP bersama jajaran PD Pasar serta OPD terkait meninggalkan Pasar Timah, termasuk satu unit backhoe loader. (as-01)