ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap terduga pengedar Narkoba yang menggunakan handy talky (HT) untuk melancarkan bisnis haramnya. Terduga pelaku, MW alias Yudi (26), warga Dusun Sona, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus dari rumahnya, Sabtu (02/08/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu mengatakan penggunaan HT dalam peredaran Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir merupakan gaya baru. MW tertangkap setelah Polsek menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Ini adalah salah satu modus baru yang cukup meresahkan. Para pelaku menggunakan HT untuk mempercepat komunikasi dan memantau situasi saat bertransaksi sabu. Hal ini menunjukkan jaringan mereka terorganisir,” kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH MH kepada sejumlah wartawan, Senin (04/08/2025).
AKP Andita menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Sihombing bersama Tim Opsnal Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggerebekan rumah MW, tim petugas menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan total berat total 8,28 gram dari kaleng kotak rokok dan disembunyikan di balik dinding triplek kamar pelaku. Tim juga mengamankan barang bukti timbangan elektrik, 16 plastik klip kosong, 2 plastik klip besar kosong, pipet berbentuk sekop, kaleng kotak rokok Dji Sam Soe, 2 unit HT merek Texas, HP android merk Oppo dan uang tunai Rp90.000,” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, tambah Kapolsek, HT tersebut digunakan sebagai alat komunikasi antarjaringan pengedar sabu dan memantau pergerakan aparat kepolisian dan pelanggan, terutama karena jaringan seluler di lokasi sering tidak stabil. Sedangkan HT menggunakan perangkat komunikasi nirkabel yang menggunakan gelombang radio.
“HT ini juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi cepat jika ada petugas yang masuk ke wilayah mereka, sehingga sesama pengedar bisa langsung mengamankan diri atau barang bukti. Ini adalah salah satu modus baru yang cukup meresahkan,” ungkap Kapolsek.
Terduga pengedar sabu, MW juga menyebut sabu miliknya diperoleh dari seseorang. Tim petugas telah mengantongi identitas seseorang berinisial G, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada MW.
“Sayangnya, saat dilakukan pencarian, pemasok belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Terduga pelaku pengedar sabu MW beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Bilah Hilir. Selanjutnya diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus Narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya bersama memberantas Narkoba di lingkungan masing-masing,” sebut Arwin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

