asarpua.com

Tangkap Pengedar, Polres Tanah Karo Sita 7 Paket Sabu

Pelaku IM (48), Warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, diamankan beserta barang bukti 7 paket sabu siap edar. (Foto. Dok/Humas)

ASARPUA.com – Karo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Rabu (12/02/2025).

Adapun pelaku IM (48), Warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 7 paket sabu siap edar.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai satu gubuk di perladangan Desa Payung dijadikan tempat peredaran Narkoba. Menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka di dalam gubuk, di perladangan,” jelas Eko, Jumat (14/02/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket sabu yang disimpan oleh pelaku. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp100.000 yang diakui sebagai hasil transaksi sabu. Tidak berhenti di situ, polisi kembali menyeser di sekitar TKP dan kembali berhasil menemukan 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pohon.

”Dalam kasus ini, untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 7 paket sabu dengan total berat bersih 3,39 gram, uang senilai Rp100.000, 10 lembar plastik klip kosong, 1 plastik pembungkus sabu, 1 dompet kecil, 1 plastik bening dan 1 unit handphone Nokia,” ungkap Eko.

Eko menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar Narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika. Kami akan terus mengembangkan jaringan peredaran sabu ini untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka IM telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika agar upaya pemberantasan Narkoba dapat berjalan efektif. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

BNN Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Redaksi

Nyabu di Dalam Truk, Dua Pria Ditangkap Polres Labuhanbatu

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Bongkar Rumah