ASARPUA.com – Medan – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat, Pemko Medan menggelar rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Medan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (09/09/2019). Tujuannya guna mengetahui pemahaman para penyelenggara pemerintahan terkait Permendagri untuk diimplementasikan di wilayah masing-masing.
Rapat koordinasi dipimpin Sekda Kota medan Wiriya Alrahman didampingi Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat, Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadad, Kepala BKD&PSDM Muslim Harahap. Selain untuk berkoordinasi, Sekda juga sekaligus mengevaluasi kinerja camat dan lurah dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan efektif dan setiap kendala dapat teratasi.
“Terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan dituntut untuk memahami setiap poin yang terkandung di dalamnya. Hal ini mutlak dibutuhkan agar kita semua mengetahui aturan dalam menjalankan tupoksi guna terhindar dari kesalahan yang berakibat pada jerat hukum. Untuk itu kami minta agar Permendagri ini dipahami dan ditelaah dengan seksama” kata Sekda.
Terlebih, Permendagri ini bilang Sekda menyangkut anggaran dana kelurahan yang peruntukkannya digunakan untuk membangun wilayah sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebabnya, Permendagri ini harus benar-benar dijalankan sesuai aturan sehingga tepat guna dan tepat sasaran dan memberikan hasil yang signifikan pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat.
“Dengan adanya dana kelurahan ini tentunya memberi semangat bagi aparatur penyelenggra pemerintahan dalam melakukan pembenahan wilayah masing-masing menjadi lebih baik. Namun yang perlu diingat dan ditekankan adalah pelaksanaannya harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan menimbulkan dampak negatif tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga orang lain,” tegas Sekda. (as-01)