ASARPUA.com – Medan – Dalam rangka mengoptimalisasi pajak daerah, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan saat ini sedang melaksanakan pekerjaan pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) pada berbagai objek pajak daerah potensial yang ada secara bertahap dan berkesinambungan.
Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain menjelaskan, di Medan, Rabu (07/11/2018) tapping box merupakan salah satu bentuk sistem informasi perpajakan yang dapat digunakan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung berbagai transaksi objek pajak secara real time dari waktu ke waktu secara akurat.
“Tapping box dapat digunakan untuk melihat kesesuaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilap;orkan oleh wajib pajak setiap bulannya kepada BPPRD). Artinya melalui penggunaan tapping box, perhitungan pajak daerah oleh wajib pajak dapat lebih akurat sesuai dengan omset usaha yang didapatkan,” kata Zulkarnain di Medan.
Di samping itu tambah Zulkarnain, penggunaan tapping box juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pajak daerah. “Kita harapkan dengan pemasangan tapping box dapat mengoptimalisasikan pajak daerah,” ungkapnya.
Sampai 31 Oktober, jelas Zulkarnain, realisasi pajak daerah yang dikelola BPPRD meliputi pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp.1,132 triliun atau 80,37 % dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 1,406,7 tiliun.(as-01)