15/03/2025
asarpua.com

Operasi Keselamatan Toba di Labuhanbatu dan Labura Dimulai, Ini Sasarannya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau memeriksa barisan pasukan saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025, di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (10/02/2025). (Foto. Dok/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Operasi Keselamatan Toba 2025 di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura) dimulai. Operasi ini berlangsung selama 2 pekan, 10-23 Februari 2025.

Polres Labuhanbatu telah menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba ini, di Lapangan Apel Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (10/02/2025). Apel ini dipimpin Kapolres AKBP Bernhard Malau.

“Operasi keselamatan ini dalam rangka menciptakan ketertiban berlalulintas, untuk terwujudnya Asta Cita Presiden di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” kata Kapolres di hadapan seluruh peserta apel dan unsur Forkopimda, Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung, Kasdim 0209/LB Mayor Inf Sondang Hamonangan Tanjung, Kadis Perhubungan Labuhanbatu, Kadishub Labura, Kasatpol PP, para pejabat utama Polres dan Kapolsek.

Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan tujuan operasi keselamatan, untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, mengurangi angka kecelakaan, serta menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dengan mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, seperti sosialisasi tertib lalulintas serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” sebutnya.

Kapolres berharap dengan pelaksanaan operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalulintas semakin meningkat, guna menciptakan situasi lalulintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu lancar, aman, nyaman dan kondusif.

Berikut 11 sasaran pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Toba 2025:

1. Melanggar marka berhenti,

2. Melawan arus,

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol,

4. Menggunakan handphone saat mengemudi,

5. Tidak menggunakan helm SNI,

6. Knalpot brong,

7. Mengemudikan kendaraan roda 4 tidak menggunakan sabuk keselamatan,

8. Kendaraan melebihi batas kecepatan,

9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM,

10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya,

11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Kapoldasu Kunjungi Polres Asahan Pantau Pelaksanaan Pemilu 2019

Redaksi

Polres Asahan Musnahkan 115 Kg Sabu, 19.532 Butir Ekstasi dan 9,9 Kg Ganja

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Labura