ASARPUA.com – Simalungun – SPurba (46), oknum anggota polisi pemilik sabu seberat 6,08 gram, dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ancaman hukuman itu dibacakan penuntut umum Ade Jaya Ismanto SH disidang PN Simalungun, Kamis (20/06/2019).
Jaksa mempersalahkan terdakwa SPurba dengan pasal 114 (2). Dalam surat tuntutan jaksa menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi dan juga terdakwa SPurba ditangkap di rumahnya di Huta IV Marihat Bandar Kecamatan Bandar Simalungun pada Sabtu, 17 Nopember 2018 pukul 10 WIB. Barang bukti disita 1 plastik besar sabu seberat 6,08 gram, 6 plastik klip kecil dan 5 plastik klip lainnya seberat 1,18 gram.
Sabu sebanyak itu dibeli dari Indra (DPO) warga Medan seharga Rp6 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer BRI, dan sabu diambil SPurba di jalan Bilal Medan. Usai menerima sabu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
Sabu itu dibagi dalam 2 tempat, sebahagian di dalam dompet dan sisanya di dalam kaleng permen mintz. Sebelumnya, terdakwa SPurba sempat memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Hal ini menjadi pertimbangan jaksa dan salah satu unsur yang memberatkan bagi terdakwa. Didampingi pengacara Harfin Gunawan SH dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Kesempatan terdakwa mengajukan pledoi, majelis hakim diketuai A Hadi Nasution SH MH didampingi dua hakim anggota Nasfi Firdaus SH dan Mince Ginting SH menunda persidangan selama satu Minggu.(as-red)

