asarpua.com

Oknum Ketua Aktivis Kena OTT Polres Asahan

ASARPUA.com – Asahan – Oknum Ketua salah satu aktivis Mahasiswa Pelajar Asahan, Tanjung Balai dan Batubara berinisial GAL, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Kepolisian Resor Asahan, Jumat (02/08/2019). Pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima, awal nya pada hari Kamis (01/08/2019) tersangka menghubungi Ruslan, salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, dan meminta nomor handphone Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan tersebut. Lalu pada hari Jumat (02/08/2019), GAL menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukan olehnya di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan. Tersangka kemudian sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe Jumat sore.

Oknum Ketua salah satu aktivis Mahasiswa Pelajar Asahan, Tanjung Balai dan Batubara berinisial GAL, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Kepolisian Resor Asahan, Jumat (02/08/2019). Pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Saat bertemu, pelaku mengatakan bahwa dirinya meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan pada hari Jumat (02/08/2019). Namun Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang 300 ribu rupiah kepada Guntur. Tawaran tersebut ditolak oleh tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa. 

“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang 10 juta rupiah sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Lalu, saat itu juga, Ahmad memberikan uang 5 juta rupiah kepada tersangka dan mengatakan sisa nya akan diserahkan hari Rabu pekan depan. Saat itu lah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka beserta barang bukti uang 5 juta rupiah,  1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone”, kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, Senin (05/08/2019). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan. (as-hal)