asarpua.com

Mulai 1 Januari 2025 Bus Listrik Dikenakan Tarif Rp5000 Untuk Umum dan  Pelajar Rp3000

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Akhirnya Walikota Medan Bobby Nasution membuat Keputusan Walikota Medan No.550/16.K. dengan demikian maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp5000 untuk masyarakat umum dan Ro3000 untuk pelajar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024).

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5000 untuk penumpang umum,” kata Iswar.

Sementara itu bilang Iswar bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp3000. Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis.

“untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,” ujar Iswar.

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

“Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,” terang Iswar.

Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.

“Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis,” jelas Iswar.

Iswar juga menyebutkan untuk kedepanya Dishub Kota Medan akan menetapkan system “One Man One Ticket” atau satu orang satu kartu.

“Jadi kedepan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,” sebut Iswar.

Iswar pun berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Walikota Medan bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat,” pungkas Iswar. (Asarpua)

Related News

Tekan Inflasi, Sekdaprovsu Minta Kabupaten/Kota Proaktif Terkait Kondisi Ekonomi

Redaksi

Jembatan Boronadu dan Jembatan Gantung Hiligambukha Dibangun

Redaksi

HGN di Nisel Dirangkai dengan Launching Mata Pelajaran Muatan Lokal 

Redaksi