ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menangkap seorang pria inisial CS alias Asiang (45), warga Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara atas kasus kepemilihan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara,” jelas Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (02/08/2024).
Syafrudin lanjut mengungkapkan, dari penangkapan pada Minggu (28/07/2024) itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkoba jenis sabu seberat 6,74 gram (bruto), seperempat pil ekstasi merek Yutobe warna coklat seberat 0,30 gram (bruto), lima plastik klip sedang kosong, satu pack plastik klip kecil kosong dan kaca pirek bekas bakar sabu seberat 2,25 gram (bruto).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 2 kaca pirek kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, mancis, dompet, handphone android dan alat hisap sabu.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya dan sampai saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Pada kesempatan itu pula, Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kasus ini menjadi bukti nyata kita dalam memerangi Narkoba yang dapat merusak generasi muda,” sebutnya.
Tak lupa ia juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, khususnya terkait narkotika.
“Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait Narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan