asarpua.com

Miliki Sabu 4 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 tahun Penjara 

ASARPUA.com – Medan – R Heroni (36) warga Tangerang, terdakwa kasus narkoba jenis sabu 4 Kg tertunduk divonis 18 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/08/2019) sore.

Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin dalam amar putusannya mengatakan, hukuman 18 tahun pemjara subsider 6 bulan kurungan sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho pada sidang sebelumnya.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara karena bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga layak,” ucap majelis hakim yang diketuai Jamaluddin

Sebelum palu diketuk ketua majelis hakim yang di ketuau Jamaluddin, menanyakan kepada terdakwa dan JPU, apakah menerima atau melakukan banding atas putusan tersebut,

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU juga menyakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata kuasa hukum terdakwa, dan JPU.

Diketahui sebalumnya dalam dakwaan JPU sebelumnya pada 9 Desember 2019 lalu, petugas Kepolisian dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapat informasi adanya anggota sindikat narkoba yang sedang berada di sekitar Hotel Antara Jalan Binjai Km 5,8 Medan, Sumatera Utara.

Lantas, petugas melakukan penggerebekan. Hasilnya, petugas menemukan empat bungkus sabu yang masing-masing berisi 1.000 gram yang dikemas dalam bungkusan teh.

Menurut terdakwa barang haram itu akan diberikan kepada A Lumhot bin Amat atas perintah dari Mamak A(belum tertangkap) dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, apabila berhasil mengantar sabu tersebut.

“Upah yang sudah diterima terdakwa sebesar Rp2 juta, untuk transportasi dari Bandara Soekarno-Hatta ke Banda Aceh,” kata JPU.

Tindak lanjutnya, terdakwa dibawa menemui A Lumhot bon Amat. Akhirnya kedua kawanan ini tertangkap dan disidangkan dengan berkas terpisah. (as-red)

Related News

Rekor MURI untuk Kuil Shri Raja Rajeshwari Amman Kovil Langkat

Redaksi

F1 Powerboat Danau Toba, Poldasu Rekayasa Lalulintas Kota Balige

Redaksi

Akhyar: Medan Bersih Sampah Bukan Mimpi

Redaksi