ASARPUA.COM – Medan – Pemko Medan melalui Bagian Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan melakukan verifikasi data warga calon penerima dana jasa pelayan masyarakat Kota Medan. Sebab, masih banyak calon penerima dana terlambat melengkapi persyaratan administrasi.
“Kita harapkan bagi warga calon penerima dana jasa pelayanan persyaratan administrasi yang belum melengkapinya2.31/07/2018).
“Pemberian dana jasa pelayanan itu dilakukan enam bulan sekali dalam setahun. Biasanya pemberian pertama dilakukan setiap bulan Juli. Namun untuk tahun ini, pemberian belum dapat dilakukan sampai di penghujung bulan juli akibat masih banyak warga calon penerima dana jasa pelayanan itu yang belum melengkapi persyaratan administrasi,” ungkapnya.
Lebih jauh Ahmad Raja menjelaskan, keterlambatan penyerahan persyaratan administrasi itu menyebabkan dibutuhkannya waktu lagi untuk proses ke tahap selanjutnya yaitu penyerahan data rekening kepada pihak Bank Sumut. Setelah itu dilanjutkan dengan validasi sebelum ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Medan
“Begitu seluruh persyaratan dipenuh dan selesai dilakukan validasi, pemberian dana jasa pelayanan langsung kita lakukan. Pembayarannya seperti biasa dilakukan melalui rekening masing-masing. Warga calon penerima dana jasa pelayanan masyarakat yang telah melengkapi berkas kami harapkan dapat bersabar,” harapnya.
Di samping adanya keterlambatan penyerahan persyaratan administrasi, juga tidak terlepas dari adanya perubahan tugas dan fungsi sekaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Wali kota Medan No 18/2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Setdako Medan.
“Sekaitan dengan perubahan anggaran untuk tahun 2017 itu, maka anggaran pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat Kota Medan yang semula berada di Bagian Agama dan pendidikan Setda Kota Medan dialihkan ke Bagian Sosial dan Pendidikan Kota Medan. (as-01)