ASARPUA.com – Medan – Jawaban Zulham Sori Nasution selaku utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang seluruhnya senilai Rp3.8 miliar diragukan oleh Majelis Sidang Sengketa Ajudikasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang sengketa informasi yang diketuai Robinson Simbolon di gedung KI Sumut di Medan, Jumat (26/04/2019).
Menanggapi pertanyaan Majelis KI Sumut mengenai siapa pejabat yang berwewenang memutuskan nama-nama perusahaan media yang dinilai layak mendapat iklan kampanye Pemilu 2019, Zulham yang juga selaku pejabat pengadaan di KPU Sumut mengaku dirinya memiliki otoritas tersebut.
Sementara Komisioner KPU Sumut Ira Wirtati yang juga hadir dalam sidang tersebut membenarkan bahwa Zulham yang bertanggungjawab dan mengeluarkan keputusan atas penetapan nama-nama perusahaan yang dinilai layak mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang dananya bersumber dari APBN.
Sebab kata Ira, kewenangan menetapkan nama-nama perusahaan media yang mendapat dana iklan lewat menunjukan langsung sepenuhnya diserahkan kepada Pokja Pemilihan KPU Sumut yang diketuai Zulham Sori Nasution.
“Dalam rapat rutin biasa yang dihadiri para komisioner dan pejabat KPU Sumut lainnya beberapa waktu lalu, sama sekali tidak ada ditetapkan nama-nama perusahaan yang mendapatkan iklan,” paparnya.
Mencermati jawaban dua orang utusan KPU Sumut tersebut, pimpinan dan anggota Majelis KI Sumut mengaku heran terhadap proses pengelolaan dana iklan kampanye Pemilu 2019 oleh KPU Sumut.
“Dalam konteks keterbukaan informasi, pihak KPU Sumut seharusnya mengumumkan kepada publik apa parameter menetapkan nama-nama perusahaan media yang dinilai layak mendapatkan iklan Pemilu 2019,” kata Robinson.
Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi secara transparan mengenai standar dan parameter yang diberlakukan KPU Sumut sebelum menetapkan nama-nama perusahaan media yang dianggap berhak mendapat iklan kampanye tersebut.
Robinson menegaskan keterbukaan informasi seputar pengelolaan dana iklan kampanye Pemilu berhak diketahui publik, sebagaimana yang diajukan oleh tiga orang pemohon yakni, Joko Soesilo Chou, Isfan Wahyudi dan Irma Yuni.
Sementara anggota Majelis KI Sumut, Eddy Syahputra Sormin mengatakan bahwa KPU Sumut selaku termohon tidak berhak untuk menutup informasi tentang pengelolaan dana dan salinan dokumen perusahaan media yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu.
“KPU Sumut tentunya harus terbuka terhadap pihak-pihak membutuhkan informasi mengenai pengelolaan dana dan salinan dokumen perusahaan media yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu,” ujarnya.
Dia menambahkan dokumen yang dibutuhkan oleh pemohon wajar diberikan karena bukan masuk kategori informasi yang dikecualikan dan tidak perlu membutuhkan uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. (as-01)